PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani: Ekonomi Belum Pulih hingga Semester I/2021

Dian Kurniati | Rabu, 02 September 2020 | 13:44 WIB
Sri Mulyani: Ekonomi Belum Pulih hingga Semester I/2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi virus Corona belum akan maksimum hingga semester I/2021.

Sri Mulyani mengatakan prediksinya itu berdasarkan tren penambahan kasus positif virus Corona yang masih berlanjut hingga saat ini. Selain itu, vaksin untuk mencegah penularan virus juga belum ditemukan.

"Sebetulnya semester I tahun depan kita tidak bisa mengasumsikan pemulihan yang fully power, karena Covid masih akan menjadi salah satu faktor yang menahan pemulihan, baik pada konsumsi, investasi, maupun ekonomi global," katanya dalam raker dengan Komisi XI DPR, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana mematok target pertumbuhan ekonomi antara 4,5% hingga 5,5% pada 2021, walaupun masih diliputi ketidakpastian akibat virus Corona. Menurutnya ketidakpastian itu utamanya masih akan terasa pada semester I/2021.

Adapun pada semester II/2021, dia menilai optimisme akan mulai tumbuh seiring dengan penemuan vaksin imunisasi massal kepada masyarakat. Pada dua kuartal terakhir 2021 itulah, Sri Mulyani menilai pemulihan ekonomi akan berjalan signifikan.

Secara bersamaan, pada 2021 pemerintah juga akan mengakselerasi reformasi, terutama di bidang struktural untuk meningkatkan produktivitas, daya saing, dan iklim investasi.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Ada pula stimulus fiskal untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, baik dari sisi permintaan seperti dalam bentuk bantuan sosial, maupun dari sisi penawaran dengan pemulihan sektor-sektor produksi.

Pada 2020, Sri Mulyani memprediksi pertumbuhan ekonomi akan berkisar minus 1,1% sampai positif 0,2%. Proyeksi itu berdasarkan kemungkinan ekonomi Indonesia kembali terkontraksi pada kuartal III/2020.

Dia berharap ekonomi kuartal IV/2020 akan membaik, sehingga tren pemulihan itu akan berlanjut pada 2021. "Kita akan sangat bergantung pada pemulihan pada semester II/2020, dan ini memberikan pengaruh terhadap seberapa tinggi pemulihan di tahun 2021," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 September 2020 | 13:51 WIB

Pembatasan aktivitas fisik masyarakat menyebabkan terbatasnya peredaran arus barang dan uang yang menyebabkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Semoga pada tahun 2021 masyarakat sudah semakin leluasa melakukan aktivitas ekonominya sehingga roda ekonomi nasional kembali bergerak, tentu dengan dukungan insentif dari pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 11:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Impor Barang Kiriman PMI Bakal Hanya Mengacu pada PMK 141/2023

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?