APBN 2021

Sri Mulyani Akui Pengamanan Penerimaan 2021 Hadapi Tantangan Berat

Dian Kurniati | Selasa, 29 September 2020 | 16:54 WIB
Sri Mulyani Akui Pengamanan Penerimaan 2021 Hadapi Tantangan Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna, Selasa (29/9/2020). (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengamanan penerimaan negara pada 2021 masih akan menghadapi tantangan sangat berat akibat pandemi virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara pada APBN 2021 ditargetkan senilai Rp 1.743,65 triliun, turun 1,84% dari usulan awal pemerintah Rp1.776,4 triliun. Pemerintah, sambung Sri Mulyani, akan melakukan berbagai upaya untuk mencapai target tersebut.

"Target penerimaan negara tersebut menghadapi tantangan yang sangat berat dengan kondisi dunia usaha yang masih terdampak Covid-19 dan belum sepenuhnya pulih," katanya usai pengesahan UU APBN 2021, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan penetapan target penerimaan negara pada APBN 2021 juga tidak mudah karena mempertimbangkan baseline penerimaan pajak tahun ini yang tertekan pandemi. Meski demikian, dia menyebut pemerintah akan terus memperbaiki basis pajak secara seimbang.

Perbaikan basis pajak secara seimbang dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek keadilan dan kondisi perekonomian yang terjadi tahun depan. Pemerintah juga akan terus memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Menurutnya, langkah ini untuk meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak.

Di sisi lain, pemerintah masih akan melanjutkan pemberian insentif perpajakan secara tepat, terarah, terukur, dan berkeadilan untuk mendorong pemulihan ekonomi pada 2021.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

"Dengan dukungan insentif perpajakan tersebut diharapkan ekonomi dapat bangkit kembali sekaligus menarik investasi dalam rangka mendukung diversifikasi dan daya tahan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mempercepat pertumbuhan wilayah," ujarnya.

Sri Mulyani memastikan pemerintah akan menjaga kebijakan fiskal ke depan tetap kredibel dan akuntabel. Kebijakan fiskal diambil dengan arah memberikan dukungan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan berkelanjutan melalui konsolidasi fiskal secara bertahap dan terukur.

Pendapatan negara pada APBN 2021 ditargetkan Rp1.743,65 triliun, yang terdiri atas pendapatan dalam negeri Rp1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp900 miliar. Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.444,54 triliun dengan tax ratio 8,18%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Penerimaan perpajakan tersebut bersumber dari pajak penghasilan (PPh) Rp683,77 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp518,55 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp14,83 triliun, cukai Rp180 triliun, pajak lainnya Rp12,43 triliun, dan pajak perdagangan internasional Rp34,96 triliun.

Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp298,2 triliun, bersumber dari penerimaan SDA migas Rp74,99 triliun, penerimaan SDA nonmigas Rp29,11 triliun, PNBP lainnya Rp109,17 triliun, dan pendapatan badan layanan umum (BLU) Rp58,78 triliun, serta pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp26,13 triliun.

Sementara dari sisi belanja, Said menyebut nilainya mencapai Rp2.750 triliun. Anggaran belanja tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.954,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp795,5 triliun. Defisit APBN 2021 diperkirakan mencapai Rp1.006,38 triliun atau 5,70% terhadap produk domestik bruto (PDB). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 September 2020 | 17:40 WIB

Walaupun pemberian insentif fiskal dari pemerintah sudah dilakukan dengan hati-hati dan tepat sasaran, akan menjadi percuma jika permasalahan kesehatan Covid-19 tidak dilakukan dengan sebaik mungkin. Padahal permasalahan ekonomi yang dihadapi saat ini imbas dari pembatasan ruang bagi orang dan barang karena Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah