PELAPORAN SPT

SPT Tahunan PPh Badan, DJP: Pastikan Seluruh Dokumennya Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 April 2021 | 17:29 WIB
SPT Tahunan PPh Badan, DJP: Pastikan Seluruh Dokumennya Sudah Lengkap

Imbauan dari DJP. (Instagram @ditjenpajakri)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.

Melalui akun Instagram-nya, DJP mengingatkan April sudah akan berakhir. Seperti diketahui, deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 jatuh pada Jumat, 30 April 2020. Artinya, wajib pajak badan tinggal memiliki waktu sekitar 4 hari lagi.

“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Terkait dengan dokumen, wajib pajak juga perlu mempersiapkan lampiran SPT Tahunan PPh badan yang harus disampaikan. Seperti diketahui, formulir SPT Tahunan PPh badan terdiri atas Induk, Lampiran dan Lampiran Khusus. Simak ‘Apa Saja Lampiran SPT PPh Badan yang Wajib Dilaporkan?’.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan instansi vertikal DJP juga terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak badan. Selain itu, ada pula kelas pajak yang digelar sebagai wadah untuk konsultasi pengisian SPT Tahunan PPh badan.

"Kami di kantor pusat terus menggugah kesadaran dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut melalui channel-channel yang kami miliki seperti email blasting, medsos, media elektronik, dan lainnya,” ujarnya. Simak ‘Deadline Lapor SPT PPh Badan 4 Hari Lagi, DJP Lakukan 2 Strategi Ini’.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Salah satu contoh imbauan dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara. KPP mengirimkan SMS blast kepada wajib pajak badan untuk mengajak para wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh badan.

SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di Sistem Informasi DJP. KPP Pratama Kisaran telah mengirimkan SMS blast kepada 3.600 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan 14 April 2021. Simak ‘DJP Kirim SMS Blast untuk Ribuan Wajib Pajak Badan’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 April 2021 | 22:25 WIB

Yuk jangan lupa segera melaporkan SPT Tahunan PPh Badannya! Pastikan juga supporting dokumennya juga lengkap. Jangan sampai terlewat dan terkena sanksi administrasinya.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut