KPP PRATAMA TABANAN

SP2DK Tak Direspons, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:00 WIB
SP2DK Tak Direspons, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha WP

Petugas dari KPP Pratama Tabanan dalam visit ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali kembali melakukan kunjungan kepada wajib pajak (visit). Kali ini, visit dilakukan sebagai tindak lanjut atas disampaikannya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa sasaran visit kali ini adalah wajib pajak di wilayah Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Marga. Dirinya juga didampingi oleh 3 orang account representative (AR) yang bertugas.

"Kunjungan ini menyisir sejumlah 5 wajib pajak. Adapun bentuk usaha wajib pajak yang dikunjungi antara lain pengusaha ponsel, pengusaha ternak ayam, pengusaha grosir, koperasi, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," kata Wayan, dikutip dari pajak.go.id, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Wayan melanjutkan, kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak ini diadakan untuk mengetahui proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan SP2DK. Dalam kasus ini, ujarnya, beberapa wajib pajak belum menyampaikan respons atas SP2DK yang sebelumnya sudah dikirimkan.

"Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi dan pemahaman wajib pajak terkait PPS [Program Pengungkapan Sukarela]," ujar Wayan.

Menanggapi kunjungan ini, wajib pajak disebut memberikan respons positif. Wayan menyebutkan kelima wajib pajak yang didatangi secara terbuka memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perkembangan terkini usaha mereka.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Mereka terbuka menyampaikan proses bisnis usahanya. Dan terkait PPS juga wajib pajak akan melakukan penelitian terhadap data terlebih dahulu, apabila terdapat data yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 wajib pajak bersedia untuk mengikuti PPS," tutur Made Pande Ari Mahendra, account representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan.

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yanyan 12 Mei 2022 | 15:56 WIB

kami sebagai WP mohon pbk jgn menunggu 21 hari sangat menyakitkan ketika ditolak dg dalih inilah itulah

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut