LAPORAN DDTC DARI INDIA

Soal Rencana Omnibus Law untuk Pajaki Ekonomi Digital, Ini Saran OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Desember 2019 | 18:30 WIB
Soal Rencana Omnibus Law untuk Pajaki Ekonomi Digital, Ini Saran OECD

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro.

MUMBAI, DDTCNews – Pemerintah tengah menyusun kerangka aturan dalam bentuk omnibus law untuk menjawab tantangan pemajakan dari transaksi ekonomi digital. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyampaikan beberapa catatan terkait hal tersebut.

Deputy Director of Center for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro mengatakan tidak banyak informasi yang didapat OECD terkait rencana pemerintah tersebut. Namun, catatan diberikan agar terobosan kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah perpajakan dengan negara lain.

“Indonesia aktif dalam G20 dan yang saya tahu mereka [pemerintah] menginginkan solusi global. Kemudian, seperti negara lain, tidak menunggu konsensus global untuk bisa memajaki jasa dari ekonomi digital,” katanya di International Taxation Conference di Mumbai, India, Kamis (5/12/2019).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Grace menuturkan untuk bisa menjalankan aksi unilateral, pemerintah Indonesia sebaiknya mencontoh langkah yang sudah dilakukan negara lain. Australia, lanjutnya, merupakan salah satu contoh bagaimana ekonomi digital dipajaki melalui instrumen pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Australia terkait pemajakan transaksi ekonomi digital sangat efektif dan tidak banyak menimbulkan protes dari negara lain. Hal ini berbeda dengan pendekatan Prancis dalam melakukan aksi unilateral ekonomi digital yang akhirnya membuat Amerika Serikat (AS) melakukan aksi balasan.

Ketegangan kebijakan fiskal antara Prancis dan AS, lanjut Grace, menjadi preseden buruk bagi aksi unilateral negara atau yurisdiksi dalam menjawab tantangan dari ekonomi digital. Hal tersebut membuka peluang terjadinya perang kebijakan pajak antarnegara karena tidak adanya rambu-rambu yang mengatur bagaimana entitas digital seperti Google, Amazon, Facebook dan Apple harus dipajaki.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

“Aturan unilateral dalam memajaki korporasi lintas batas akan sangat bergantung kepada subtansi aturan apakah terkait dengan perjanjian pajak [P3B] di mana terdapat limitasi dalam pengenaan pajak. Salah satu contoh saat ini adalah langkah AS yang memberikan sanksi kepada Prancis karena kebijakan pajaknya atas transaksi ekonomi digital,” ungkap Grace.

Oleh karena itu, munculnya ketegangan AS dan Perancis karena kebijakan pajak menjadi pelecut OECD untuk segera merealisasikan final report yang akan menjadi panduan setiap negara dalam memajaki ekonomi digital.

“Kami mengerti langkah unilateral untuk mengimplementasikan prosedur yang sederhana dalam mengumpulkan pajak dari transaksi ekonomi digital. Oleh karena, itu kami mendorong solusi multilateral untuk bisa diselesaikan secepat mungkin,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS