KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak, Begini Penjelasan BKF

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Maret 2021 | 10:00 WIB
Soal Penurunan Batasan Pengusaha Kena Pajak, Begini Penjelasan BKF

Ilustrasi. Petugas merapikan susunan produk UMKM yang ditawarkan di Paviliun Sumatera Utara Gedung SMESCO, Jakarta, Jumat (26/2/2021).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengungkapkan penurunan batas omzet (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) akan dilakukan secara hati-hati agar tepat sasaran.

Analis Kebijakan Ahli Madya Pusat Kebijakan Penerimaan Negara BKF Joni Kiswanto mengungkapkan pembahasan mengenai rencana penurunan threshold PKP sudah dilakukan sejak 2 tahun lalu, ketika pemerintah berencana merevisi UU PPN.

“Di level kami, kami masih terus melakukan pembahasan untuk menentukan berapa angka yang tepat. Kami juga sudah mendengar masukan dari berbagai pihak. Semua itu ada argumennya masing-masing,” ujar Joni dalam media visit secara virtual ke DDTCNews, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Terkait dengan nilai penurunan yang akan diambil pemerintah, Joni mengaku belum bisa menyampaikannya. Pasalnya, hingga saat ini, pembahasan masih terus berlangsung.

Threshold PKP yang berlaku sejak 2014 adalah senilai Rp4,8 miliar. Batasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 197/2013. Sebelum berlakunya PMK 197/2013, threshold PKP yang berlaku di Indonesia senilai Rp600 juta.

Bila kembali diturunkan, pemerintah perlu menetapkan angka threshold PKP yang benar-benar tepat. Penurunan threshold PKP diharapkan tidak terlalu memberatkan usaha kecil, tidak memunculkan celah penghindaran pajak, dan juga bisa berdampak baik terhadap perekonomian.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Sebagai informasi, belanja PPN yang timbul akibat threshold PKP senilai Rp4,8 miliar terus bertumbuh dari tahun ke tahun. Bila omzet tidak mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha tersebut tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Pada 2016, total belanja PPN yang timbul akibat PMK 197/2013 mencapai Rp32,94 triliun. Jumlah tersebut terus naik. Pada 2019, belanja PPN akibat tingginya threshold PKP tersebut mencapai Rp42,04 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2021 | 23:54 WIB

Apabila ingin menurunkan harus memperhatikan compliance cost yang harus dikeluarkan WP apabila diharuskan menjadi PKP mengingat omset mereka juga kecil.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah