EKONOMI DIGITAL

Soal Aksi Sepihak Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata Robert Pakpahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 11:55 WIB
Soal Aksi Sepihak Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata Robert Pakpahan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Aksi unilateral atau sepihak dalam pemajakan ekonomi digital diambil beberapa negara seperti Inggris, India, dan Prancis. Namun demikian, otoritas pajak Indonesia mengakui langkah semacam itu cukup susah untuk diimplementasikan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aksi unilateral – dengan menciptakan jenis pajak baru – tidak akan mudah untuk diimplementasikan. Beberapa faktor menjadi perhatian untuk bisa memajaki ekonomi digital secara unilateral, mulai dari informasi hingga model bisnis yang dijalankan.

“Untuk ekonomi digital itu memang persoalannya pelik juga karena kita harus sadari itu bisnisnya cross border,” katanya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Untuk meluncurkan aksi unilateral, sambungnya, harus ada tujuan yang spesifik kepada siapa beban pajak ditujukan. Hal tersebut dikarenakan beragamnya model bisnis perusahaan teknologi digital. Banyaknya model bisnis itu berdampak pada pentingnya pendekatan pajak yang spesifik.

Tantangan selanjutnya, menurut Robert, berhubungan dengan akses data dan penghitungan beban pajak. Bisnis yang tidak punya kantor perwakilan dan bergerak lintas batas akan menjadi tantangan nyata bagaimana otoritas pajak melakukan atribusi kewajiban perpajakan perusahaan.

“Tantangannya bagaimana mengatribusi berapa biaya dan pendapatan yang dihasilkan dari Indonesia, harus juga diperhitungkan,”ungkapnya.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Pada akhirnya, langkah unilateral dalam memajaki raksasa digital seperti Google, Facebook, dan Amazon menjadi pilihan kebijakan masing-masing negara. Namun, ketika konsensus global telah tercapai, sambungnya, adopsi kesepakatan harus diimplementasikan dalam tataran kebijakan perpajakan domestik.

“Kita punya hak untuk melakukan aksi unilateral. Namun, kalau ada konsensus global maka kemudian ada standar yang bisa dipakai bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad tetap mengejar penerimaan pajak dari perusahaan digital meskipun belum ada konsensus global. Meskipun tidak memunculkan jenis pajak baru, seperti diverted profits tax (Inggris) dan equalisation levy (India), otoritas mengaku akan menggunakan regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan setoran pajak dari raksasa digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 17:46 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

BERITA PILIHAN