PEMERIKSAAN BPK

Sistem Verifikasi Insentif DJP Belum Memadai, BPK Beri Rekomendasi

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Juni 2021 | 11:30 WIB
Sistem Verifikasi Insentif DJP Belum Memadai, BPK Beri Rekomendasi

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai sistem verifikasi permohonan pengajuan insentif dari wajib pajak yang digunakan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum memadai karena masih dilakukan secara manual.

Berdasarkan catatan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, penelitian atas pemenuhan persyaratan oleh wajib pajak masih belum sepenuhnya otomatis.

"Penelitian dilaksanakan secara manual (tanpa sistem/aplikasi) dengan menambahkan filter atau kriteria yang belum ada di sistem DJP Online," tulis BPK dalam LHP LKPP 2020, dikutip pada Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BPK mencatat penelitian yang dilakukan DJP atas NPWP wajib pajak karyawan penerima insentif penerima PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan penelitian atas penghasilan bruto wajib pajak karyawan masih dilaksanakan secara manual.

Selain itu, sambung BPK, DJP juga masih melakukan penelitian atas kesesuaian kriteria wajib pajak dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 dan pelaporan PPh final secara manual atas insentif PPh final UMKM DTP.

BPK juga berpandangan validasi terhadap laporan realisasi insentif dari wajib pajak masih memiliki kelemahan. Hal ini dikarenakan DJP juga melaksanakan validasi secara manual guna melengkapi kekurangan verifikasi oleh sistem.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Permasalahan-permasalahan ini memberikan dampak terhadap kekurangan penerimaan pajak 2020 karena wajib pajak yang mendapatkan insentif tidak melakukan pembayaran atau kurang bayar pada tahun lalu. Kekurangan pembayaran ini seharusnya dikenai sanksi administrasi berupa bunga oleh DJP.

Dengan adanya permasalahan ini, BPK merekomendasikan DJP untuk memperbaiki sistem pengajuan insentif pada DJP Online. Selain itu, mekanisme pengolahan dan verifikasi laporan realisasi, termasuk pencairan insentif juga perlu diperbaiki.

Menanggapi rekomendasi tersebut, DJP berkomitmen untuk menyempurnakan sistem pengajuan insentif pada DJP online, terutama perihal mekanisme verifikasi laporan realisasi, dan mekanisme pencairan insentif, sesuai dengan rekomendasi BPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2021 | 11:57 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yag informatif. Saat ini, sistem verifikasi pengajuan insentif masih dilakukan secara manual. Penerima insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi salah satu yang masih dilakukan secara manual. Hal tersebut berdampak terhadap penerimaan paja karena wajib pajak yang mendapatkan insentid tidak membayar atau kurang bayar pada tahun lalu.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!