KINERJA FISKAL

Setelah Beri Insentif, Pemerintah Harap Setoran Pajak 2022 Membaik

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Setelah Beri Insentif, Pemerintah Harap Setoran Pajak 2022 Membaik

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berharap setoran pajak pada 2022 membaik setelah berbagai insentif pajak diberikan di tengah pandemi Covid-19.

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut secara umum penerimaan pajak diprediksi lebih baik seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Pemulihan juga diharapkan terjadi pada pelaku usaha yang telah memperoleh insentif perpajakan sehingga setoran pajaknya akan kembali membaik pada tahun depan.

"Komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan kepada dunia usaha pada tahun 2020 dan 2021 melalui insentif perpajakan diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan selanjutnya memberikan efek positif pada pendapatan negara," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (20/8/2021).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2022 menyebut pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung dunia usaha sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Insentif yang diberikan yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Kemudian, ada penurunan tarif PPh badan, PPh final UMKM DTP, PPN tidak dipungut pada penerima fasilitas kawasan berikat/kemudahan impor tujuan ekspor, serta bea masuk DTP.

Pemberian berbagai insentif tersebut tetap berlanjut pada 2021. Bahkan, pemerintah menambahkan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil, PPN DTP atas rumah, serta PPN DTP atas sewa toko.

Dokumen itu kemudian menjelaskan pendapatan negara 2022 diproyeksikan tetap dapat melanjutkan kinerja positif seiring prospek pemulihan ekonomi nasional. Namun demikian, secara nominal pendapatan negara 2022 diperkirakan belum dapat kembali pada posisi sebelum pandemi Covid-19.

Beberapa faktor yang memengaruhi hal tersebut antara lain karena sektor ekonomi yang diperkirakan belum pulih sepenuhnya, insentif fiskal yang sifatnya permanen, serta basis penerimaan pajak 2020 yang turun mendekati realisasi tahun 2015 karena dampak pandemi Covid-19.

Di sisi lain, faktor eksternal lainnya juga perlu dicermati seperti kondisi geopolitik serta fluktuasi harga komoditas karena dapat berpengaruh terhadap penerimaan negara.

Pada 2022, pemerintah menyatakan tetap akan memberikan insentif perpajakan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi walaupun lebih selektif dibandingkan dengan dua tahun terakhir.

"Pemerintah berupaya untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang tetap terukur dan terarah serta meningkatkan optimalisasi penerimaan negara di bidang penerimaan perpajakan dan PNBP," bunyi dokumen tersebut.

Pada buku Nota Keuangan RAPBN 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.262,8 triliun, atau tumbuh 10,5% dibandingkan dengan outlook APBN 2021 sebesar Rp1.142,46 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2021 | 22:11 WIB

Semoga insentif dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat sehingga pemulihan ekonomi cepat tercapai

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2