INSENTIF FISKAL

Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 13:45 WIB
Serapan Insentif 99%, PPh Pasal 21 DTP Paling Banyak Dimanfaatkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi insentif usaha yang sudah terserap hingga 12 November 2021 telah mencapai Rp62,47 triliun atau sekitar 99,4% dari pagu yang ditetapkan tahun ini sejumlah Rp62,83 triliun.

"Insentif usaha diberikan pada tahun ini, termasuk yang mendorong permintaan pada kendaraan mobil dan insentif untuk mendorong korporasi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara CEO Networking 2021, Selasa (16/11/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah memberikan berbagai insentif usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional. Insentif yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Lalu, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Pemerintah juga menawarkan insentif lainnya berupa PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP.

Menkeu memerinci penerima manfaat dari fasilitas pajak yang diberikan. Untuk PPh Pasal 21 DTP, pemerintah mencatat sebanyak 84.622 pemberi kerja yang memanfaatkan. Lalu, insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak 9.529 wajib pajak.

Sementara itu, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dinikmati sebanyak 57.621 wajib pajak, restitusi PPN dipercepat 2.607 wajib pajak, dan insentif penurunan tarif PPh badan telah dinikmati semua wajib pajak.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Selanjutnya, insentif PPN rumah DTP telah dimanfaatkan oleh 928 penjual, PPnBM mobil DTP 6 penjual, dan PPN sewa unit di mal dinikmati 831 wajib pajak. Terakhir, ada insentif bea masuk DTP untuk nilai impor Rp2,68 triliun.

Sri Mulyani menambahkan realisasi anggaran pemulihan ekonomi nasional hingga 21 November 2021 mencapai Rp483,91 triliun atau 65% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, penyerapan terbesar terjadi pada klaster kesehatan dan perlindungan sosial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2021 | 21:20 WIB

Alasan diberikannya insentif atau fasilitas dapat dilihat dengan menggunakan 3 paradigma, yaitu paradigma supply side tax policy, paradigma cost of taxation, dan paradigma pro corporate cashflow tax. Ketiga paradigma tersebut mengakibatkan berkurangnya opportunity cost sehingga biaya yang sebelumnya digunakan untuk membayar pajak dapat dialihkan untuk membiayai kegiatan lain dalam rangka meningkatkan produktivitas.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam