KABUPATEN KARANGASEM

Sektor Pariwisata Masih Loyo, Pemda Cari Alternatif Sumber Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 September 2021 | 16:30 WIB
Sektor Pariwisata Masih Loyo, Pemda Cari Alternatif Sumber Pajak

Foto udara Jembatan Kuning yang menghubungkan Pulau Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan di Klungkung, Bali, Minggu (29/8/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

AMLAPURA, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali menyampaikan kegiatan pariwisata yang belum pulih ikut memengaruhi kinerja pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Komang Agus Sukasena mengatakan setoran PAD dari sektor pariwisata masih mengalami tekanan pada tahun ini. Hal tersebut terlihat dari realisasi PAD dari sektor pariwisata yang masih minim.

Dia menjelaskan target PAD dari sektor pariwisata pada tahun ini dipatok pada angka Rp30,3 miliar. Namun, hingga akhir Agustus 2021 realisasi PAD sektor pariwisata belum menyentuh angka Rp1 miliar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

"Target pendapatan daerah nampaknya sulit tercapai. Yang terpenting saat ini kami berusaha semoga bisa tercapai meski sulit," katanya dikutip pada Rabu (8/9/2021).

Agus menuturkan kebijakan PPKM yang diberlakukan pada tahun ini membuat kegiatan pariwisata sulit beroperasi. Alhasil, penerimaan pajak ke kas daerah juga ikut tertekan pada jenis pajak yang diambil dari konsumen seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan.

BPKAD juga menerima banyak laporan perihal pelaku usaha sektor pariwisata yang belum bisa memenuhi kewajiban pajak daerah. Menurutnya, pemkab akan menjalin komunikasi dengan pelaku usaha untuk menjawab masalah yang dihadapi pengusaha.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Nanti seperti apa sesuai regulasi yang ada. Kami akan menjalin komunikasi juga, karena kami juga paham situasinya saat ini seperti apa," terangnya.

Agus menambahkan sumber PAD utama pada tahun ini akan bergeser pada jenis pungutan lain yang relatif tidak terdampak pandemi Covid-19. Dia menyampaikan optimalisasi penerimaan pajak akan menyasar kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau pajak galian C.

"Untuk saat ini yang diharapkan dan digenjot ya sektor galian C. Dari target Rp 44 miliar sudah mencapai 65%. Mudah-mudahan bisa tembus," imbuhnya seperti dilansir Bali Express. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2021 | 17:45 WIB

Pada saat pandemi Covid-19 ini penerimaan pajak daerah juga ikut tertekan, salah satunya pada sektor pariwisata. Kebijakan yang baik dari pemerintah daerah apabila dapat mengoptimalkan penerimaan pajak pada kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?