PROVINSI RIAU

Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Pemda Janji Segera Lunasi

Muhamad Wildan | Selasa, 21 September 2021 | 14:15 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Pemda Janji Segera Lunasi

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menyampaikan 12 pemerintah kabupaten/kota berjanji segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas ribuan kendaraan dinas.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Provinsi Riau Muhammad Sayoga mengatakan dinas-dinas terkait menyampaikan komitmennya untuk melunasi tunggakan PKB atas 8.839 kendaraan dinas sesegera mungkin.

"Pada prinsipnya semua akan menggesa pembayaran tersebut bagi yang telah teranggarkan. Bagi yang belum teranggarkan, mereka berjanji menganggarkan di APBD perubahan," ujar Sayoga, dikutip Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Secara lebih terperinci, kendaraan dinas yang menunggak PKB terdiri dari 27 unit bus, 181 unit jeep, 23 unit light truck, 78 unit microbus, 1.723 unit minibus, 405 unit pickup, 26 unit sedan, 6.020 unit sepeda motor, 213 unit motor roda 3, dan 140 unit truk.

Bapenda Provinsi Riau mencatat 1.600 unit kendaraan berpelat merah yang masih memiliki tunggakan pajak tercatat berlokasi di Pekanbaru. Sebagian dari 1.600 unit kendaraan dinas yang menunggak PKB tersebut tercatat adalah milik Pemprov Riau sendiri.

"Itu semua sudah kita komunikasikan ke pemkab dan pemkot masing-masing termasuk pemprov melalui OPD-OPD kita juga," ujar Sayoga seperti dilansir halloriau.com.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Untuk diketahui, Gubernur Riau Syamsuar sebelumnya telah menyurati seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Riau untuk segera membayar tunggakan PKB kendaraan dinas kepada Pemprov Riau.

Syamsuar mengatakan pemda harus memiliki komitmen untuk disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan daerah. Hal ini tidak hanya berlaku pada pemkab/pemkot, melainkan juga kepada penanggung jawab kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Riau.

Syamsuar mengatakan pemda memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak. "Jangan hanya masyarakat yang diminta untuk membayar pajak, pemerintah juga harus disiplin," ujar Syamsuar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 11:30 WIB

Pemerintah harus menindak tegas terhadap pejabat pejabat negara yg belum membayarkan pajaknya ini

23 September 2021 | 09:18 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat. Pemerintah daerah seharusnya memberi contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak

21 September 2021 | 17:53 WIB

Pemerintah daerah Riau sebaiknya mempercepat pelunasan ribuan tunggakan pajak kendaraan bermotor, agar dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam hal kepatuhan pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?