PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi PBB Jauh Meleset, Ini Langkah Bapenda DKI

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 September 2020 | 13:01 WIB
Realisasi PBB Jauh Meleset, Ini Langkah Bapenda DKI

Pemandangan kota Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk segera membayar pajak bumi bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2020 mendatang.

Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta menerangkan PBB memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama di masa pandemi Covid-19 dimana dana tersebut sangat berperan penting untuk mendanai program pemulihan ekonomi.

Meski demikian, realisasi penerimaan PBB hingga 31 Agustus 2020 masih 25,4% dari target. "Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB tahun 2020," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Seiring dengan jatuh tempo pembayaran PBB yang sudah dekat, masyarakat diminta untuk segera melunasi tagihan PBB-nya pada bulan September ini agar tidak melewati batas akhir pembayaran PBB.

Apabila tertunda, hal ini bisa menyebabkan berkurangnya kemampuan arus kas pemerintah dalam rangka mendanai penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Dengan membayarkan PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo, wajib pajak pun bisa terhindar dari denda administrasi sebesar 2% per bula akibat keterlambatan pembayaran PBB.

Tak lupa, Bapenda DKI Jakarta juga menginformasikan pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai layanan antara lain layanan teller, layanan ATM, layanan Internet banking, layanan mobile banking, layanan payment point online bank, dan layanan EDC (electronic data capture)

Untuk 2020, fasilitas PBB yang saat ini berlaku tertuang dalam Peraturan GubernurDKI Jakarta No. 30/2020. Lewat beleid tersebut, wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah dikenai ketetapan PBB sebesar nominal yang sama dengan ketetapan PBB pada 2018. (Bsi))


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 September 2020 | 18:31 WIB

Walaupun Pemda DKI Jakarta masih memiliki pos penerimaan pajak yang lain, tetapi sangat disayangkan jika penerimaan PBB tidak optimal. Semoga masyarakat bisa patuh memenuhi kewajiban pajaknya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?