PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Piutang Pajak Tembus Rp1 Triliun, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Juni 2021 | 09:30 WIB
Piutang Pajak Tembus Rp1 Triliun, Pemprov Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Selatan berencana menggencarkan penagihan pajak kendaraan bermotor lantaran nilai piutang pajak kendaraan hingga saat ini sudah mencapai Rp1 triliun.

Pj Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan piutang pajak kendaraan bermotor tersebut menjadi potensi penerimaan yang harus terus ditagih. Menurutnya, pemprov akan lebih tegas dalam menagih semua piutang pajak tersebut.

"Masih ada potensi peningkatan [penerimaan daerah]. Laporan pajak kendaraan bermotor yang masih tertunda hampir mencapai Rp1 triliun," katanya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Piutang pajak kendaraan, lanjut Safrizal, merupakan akumulasi dari tunggakan beserta denda yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa tunggakan bahkan terjadi selama lebih dari 5 tahun, dan makin parah ketika pandemi Covid-19.

Pemprov lantas meminta bantuan BPK untuk melakukan audit penyebab tunggakan pajak sekaligus memberikan rekomendasi. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilibatkan dalam menyelesaikan urusan piutang pajak kendaraan bermotor tersebut.

Safrizal menegaskan pemprov akan bersikap lebih tegas untuk menagih piutang pajak. Misal, tidak memberikan layanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Namun, pemprov juga memiliki opsi untuk memberi keringanan penghapusan denda pajak kendaraan.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

"Kebijakan seperti apa yang kami ambil, kami minta Kepala BPKP untuk mengecek dan mengaudit dalam dua tiga minggu. Saya minta ada hasil rekomendasinya," ujarnya.

Selain pajak kendaraan, Safrizal menilai potensi penerimaan pajak yang belum digali lainnya ialah pajak air permukaan. Dia menyebut pemprov hanya menerima sekitar Rp4 miliar dari pajak air permukaan setiap tahun.

"Mungkin targetnya kecil makanya realisasinya kecil, padahal potensinya besar," tuturnya.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Menyikapi kondisi tersebut, ia menambahkan pemprov berencana untuk melakukan ekstensifikasi pajak air permukaan. Misalnya, dengan menyasar perusahaan dan hotel yang banyak beroperasi di Kalimanta Selatan.

Sementara itu, Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap mengusulkan pemprov untuk menerapkan ketentuan tax clearance ketika akan membayar layanan publik. Menurutnya, hal itu dapat mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak.

"Seperti di DKI Jakarta, mereka menerapkan tax clearance. Setiap yang akan melakukan pembayaran layanan publik akan tertahan jika belum membayar pajak" katanya seperti dilansir redkal.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 10:12 WIB

Sedikit saran mungkin dapat ditinjau kembali kerja sama antara pihak pajak dengan aparat kepolisian, mungkin dapat melakukan patroli lebih aktif. Sering kali terlihat beberapa warga di Kota Banjarmasin yang masih dengan leluasa menggunakan plat kendaraan yang sudah lama "mati" di jalan kota hingga ke arah luar kota. Dengan kolaborasi ini diharapkan, semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak khususnya pajak kendaraan. Edukasi juga bisa digencarkan dengan pemasangan di baliho kota, tidak hanya reminder untuk tenggat waktu SPT saja namun juga edukasi pajak pajak lain.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?