BERITA PAJAK HARI INI

Perluasan Insentif Pajak Mobil Berlaku 9 Bulan, Ini Rencana Skemanya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Maret 2021 | 08:17 WIB
Perluasan Insentif Pajak Mobil Berlaku 9 Bulan, Ini Rencana Skemanya

Ilustrasi. Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan cakupan jenis mobil penerima insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku pada April—Desember 2021. Rencana pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (26/3/2021).

Setelah memberi insentif pajak untuk mobil berkapasitas silinder hingga 1.500 cc, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak untuk pembelian mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc.

"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 [kendaraan bermotor roda 4] dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Agus menilai perluasan insentif PPnBM DTP tersebut untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor. Pada pekan pertama Maret saja, insentif yang baru berlaku pada mobil dengan kapasitas hingga 1.500 cc mampu meningkatkan jumlah pemesanan sekitar 140%.

Selain mengenai perluasan insentif PPnBM DTP untuk mobil, ada pula bahasan mengenai pengawasan terhadap transaksi transfer pricing. Strategi pengawasan ini merupakan salah satu upaya intensifikasi Ditjen Pajak (DJP) agar mencapai target penerimaan pajak tahun ini.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017
  • Dua Skema

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama untuk kendaraan 4x2, diskon tarif PPnBM sebesar 50% (dari 20% menjadi 10%) pada tahap I April-Agustus 2021 serta diskon 25% (dari 20% menjadi 15%) untuk tahap II September-Desember 2021.

Skema berikutnya berlaku pada kendaraan 4x4, yakni diskon tarif PPnBM sebesar 25% (dari 40% menjadi 30%) pada tahap I April-Agustus 2021 dan diskon sebesar 12,5% (dari 40% menjadi 35%) pada tahap II September-Desember 2021.

Dia menambahkan skema tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang dia dihadiri bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Otoritas fiskal tengah memfinalisasi PMK. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
  • TKDN di Atas 60%

Kementerian Perindustrian menyatakan perluasan insentif PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) akan berlaku pada mobil dengan local purchase atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 60%.

Dengan ketentuan local purchase minimum 60%, Agus berharap utilisasi kapasitas produksi akan meningkat sehingga berkontribusi terhadap percepatan pemulihan ekonomi. Misal, pada kendaraan model SUV yang telah menggunakan komponen lokal seperti body and chassis, serta komponen pelengkap antara lain velg, exhaust system, interior parts, dan sebagainya.

"Apabila model ini mendapatkan insentif maka dampak ke industri komponen cukup besar," ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria
  • Transfer Pricing

DJP akan mengawasi 6 jenis transaksi transfer pricing. Pertama, pembelian atau penjualan barang berwujud berupa bahan baku, barang jadi, dan barang dagang. Kedua, penjualan atau pembelian barang modal, termasuk aktiva tetap.

Ketiga, penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud, termasuk pembayaran royalti. Keempat, pinjaman uang atau pembayaran bunga. Kelima, penyerahan jasa atau pembayaran jasa. Keenam, penyerahan atau perolehan instrumen keuangan, seperti saham dan obligasi.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyarankan pemerintah untuk menggunakan panduan praktik penyalahgunaan transfer pricing dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (Kontan)

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan
  • SPT Tahunan

SPT Tahunan menjadi salah satu trending topic Twitter pada Kamis (25/3/2021). Setelah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi trending topic di Indonesia, akun Twitter milik Ditjen Pajak (DJP), @DitjenPajakRI, mengingatkan kembali deadline pelaporan. Adapun deadline pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi kurang dari seminggu lagi.

“Paling lambat 31 Maret. #LaporPajakHariIni,” demikian cuitan @DitjenPajakRI sembari mengunggah tangkapan layar Indonesia trends. (DDTCNews)

  • Produksi Rokok

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia meminta pemerintah untuk mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau menyusul anjloknya produksi rokok pada Februari 2021.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kinerja produksi hasil tembakau mengalami penurunan hingga 46% per Februari 2021 menjadi hanya 13,8 miliar batang rokok dari sebelumnya 25,3 miliar batang rokok.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan tren penurunan produksi dari produk hasil tembakau ini diperkirakan akan terus berlanjut pada hingga Mei 2021. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 21:56 WIB

Langkah pemerintah untuk memperluas pemberian insentif PPnBM terhadap pembelian mobil memang dapat mendorong industri otomotif pasca pandemi. Tetapi, pemerintah juga perlu memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan akibat jumlah mobil yang akan semakin meningkat.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI