PEMERIKSAAN PAJAK (24)

Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:05 WIB
Penolakan Pemeriksaan dalam Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

DALAM pemeriksaan pajak untuk tujuan lain, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai prosedur penolakan pemeriksaan.

Prosedur tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (PMK 17/2013 jo PMK 18/2021).

Sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) dan (2) PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, apabila menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan lapangan harus menandatangani surat penolakan pemeriksaan.

Baca Juga:
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Kemudian, apabila wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tersebut menolak menandatangani surat penolakan pemeriksaan, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Di samping itu, memenuhi Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor namun menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan, wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan.

Dalam hal wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak tetap menolak menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan tersebut, pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Atas surat pernyataan penolakan pemeriksaan atau berita acara penolakan pemeriksaan di atas, terdapat beberapa ketentuan lanjutan.

Pertama, permohonan wajib pajak tidak dapat diproses atau tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil atau penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.

Kedua, wajib pajak akan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan. Ketentuan ini berlaku jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Ketiga, permohonan wajib pajak tidak dikabulkan jika pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain, melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, pemeriksa pajak juga dapat memanggil wajib pajak untuk memperoleh penjelasan yang lebih terperinci atau meminta keterangan dan/atau bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU KUP.

Permintaan keterangan kepada wajib pajak atau kepada pihak ketiga tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2021 | 13:52 WIB

Terimakasih atas ilmunya DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 14:45 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI