PROVINSI JAWA BARAT

Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Mei

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Mei 2020 | 06:00 WIB
Pengumuman! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 31 Mei

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat mengumumkan akan memperpanjang Program Triple Untung sampai dengan 31 Mei 2020 dalam masa tanggap darurat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun media sosial Bapenda Jawa Barat, Kamis (30/4/2020). Adapun perpanjangan program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemic.

“Buat yang dari kemarin nanyain apakah Program Triple Untung diperpanjang. Mimin bawa kabar gembira nih. Program Triple Untung Dilanjutkan sampai dengan 31 Mei 2020,” sebut akun medsos Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Untuk diketahui, Program Triple Untung merupakan salah satu bentuk program insentif pajak dari Pemprov Jawa Barat. Dari program itu, masyarakat bisa memperoleh tiga jenis insentif pajak daerah.

Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pembebasan BBNKB termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya di Jawa Barat.

Kedua, bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan. Pembebasan tarif progresif pokok tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses BBNKB kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi antara lain berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Kemudian, fasilitas tidak berlaku untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin. Lalu, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Mei 2020.

Bapenda Jawa Barat juga mengumumkam bahwa masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan inovasi layanan seperti e-Samsat, t-Samsat, Sambara dan Samsat J’bret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Mei 2020 | 16:13 WIB

kalo motr yg baru 1thun bebas denda juga gak ,ya ?? kemarin saya cek online.total nya 307rb.jatoh tmpo nya 8mei 2020. barusan saya cek lagi jadi 315. ada biaya Swdkllj den .8000 mohon pencerahan nya

09 Mei 2020 | 08:58 WIB

apakah bpnkb di kabupaten bogor masih digratiskan

09 Mei 2020 | 08:57 WIB

apakah proses bpnkb masih digratiskan

03 Mei 2020 | 14:50 WIB

Kalau misalnya plat nomer mati setaun Trys mau mengurusnya apa bisa Stnknya juga hilang kalau mau mengurus kena denda apa tidak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut