KEPATUHAN PAJAK

Pemerintah Ajak WP Lapor SPT dan Bayar Pajak untuk Sukseskan Vaksinasi

Dian Kurniati | Sabtu, 27 Maret 2021 | 13:01 WIB
Pemerintah Ajak WP Lapor SPT dan Bayar Pajak untuk Sukseskan Vaksinasi

Acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengajak wajib pajak untuk segera membayar pajak dan melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan demi menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah mendanai pengadaan vaksin dan vaksinasi Covid-19 menggunakan APBN, yang utamanya bersumber dari penerimaan pajak.

Menurutnya, pemerintah akan berupaya meningkatkan jumlah masyarakat yang divaksin, seiring dengan mulai meningkatnya penerimaan pajak karena periode pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga:
Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

"Harapannya [jumlah masyarakat yang menerima vaksinasi] sehari 1 juta. Dengan penerimaan pajak ini, sudah in line," katanya dalam acara Spectaxcular 2021, Senin (22/3/2021).

Kunta mengatakan saat ini pemerintah memiliki stok vaksin Covid-19 sebanyak 40 juta dosis. Sekitar 8 juta vaksin telah diberikan kepada masyarakat, terdiri atas 5,7 juta orang menerima suntikan vaksin dosis pertama, dan 2,4 juta menerima suntikan vaksin dosis kedua.

Menurut Kunta, pemerintah terus berupaya meningkat jumlah vaksinasi harian dari yang saat ini hanya 400.000. Dia berharap proses vaksinasi Covid-19 bisa berjalan lebih cepat agar segera tercapai kekebalan komunal atau herd immunity.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Pemerintah menargetkan vaksinasi bisa diberikan kepada 181,5 juta penduduk tahun ini. Dari sisi Kementerian Keuangan, Kunta akan memastikan ketersediaan anggaran Rp58,18 triliun untuk program vaksinasi.

Menurutnya, proses pengadaan vaksin akan terus berjalan hingga beberapa waktu ke depan. Dia pun berharap penerimaan pajak akan meningkat ketika akhir tenggat pelaporan SPT tahunan pada Maret dan April 2021, untuk mendanai pengadaan vaksin dan program vaksinasi Covid-19.

Harapan serupa disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan wajib pajak dapat memainkan 2 peran penting untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga:
Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Pertama, bersedia divaksin ketika sudah menerima giliran memperoleh vaksinasi. Kedua, patuh membayar pajak agar negara memiliki kemampuan untuk menyelesaikan program vaksinasi.

"Dengan keyakinan seperti ini, kami yakin dukungan dari para wajib pajak merupakan salah satu yang juga diharapkan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2021 | 23:16 WIB

Dengan meningkatnya penerimaan pajak maka APBN yang menjadi sumber dana untuk pelaksanaan pemberian vaksin kepada masyarakat juga akan meningkat. Sehingga diharapkan para WP dapat turut serta berperan menyukseskan program pemberian vaksinasi dengan membayar pajak dan melaporkan SPT nya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perusahaan Punya NPWP, Belum Beroperasi? Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Rabu, 10 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Lebaran, Deadline Setor dan Lapor Pajak Disesuaikan

Jumat, 05 April 2024 | 11:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bakal Kirim STP, DJP Identifikasi WP OP yang Telat Lapor SPT Tahunan

Rabu, 03 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bidik Rasio Kepatuhan Formal Capai 83,22 Persen pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada