KOTA MALANG

Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Pemda Tawari Pengusaha Perpanjangan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Ilustrasi. Petugas mengikat kursi sebuah kafe agar tidak digunakan saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari pertama di Malang, Jawa Timur, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur memilih untuk menawarkan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah kepada pelaku usaha ketimbang memberikan pembebasan pokok pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Handi Priyanto mengatakan wilayah Kota Malang masuk kategori wilayah dengan status PPKM level 4. Dia menyebutkan tidak ada insentif pajak baru yang digulirkan pemerintah kota.

Pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran tak mendapatkan insentif seperti pembebasan pokok pajak. Sebab, pelaku usaha hanya mengadministrasikan setoran pajak yang dipotong dari tagihan konsumen.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

"Kalau pajak restoran itu kan self assessment, jadi tidak ada keringanan pajak karena setoran mereka tidak flat. Sesuai dengan hasil yang masuk, berkurang konsumen maka berkurang nilai pajaknya," katanya, dikutip pada Kamis (5/8/2021).

Handi tidak memungkiri banyak pelaku usaha hotel dan restoran yang mengajukan keringanan pajak dengan dalih penurunan kegiatan bisnis akibat kebijakan PPKM level 4 yang diperpanjang. Namun, pemkot belum bisa mengabulkan permohonan dari pelaku usaha.

Menurutnya, pemkot sudah memberikan kebijakan alternatif bagi masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak kebijakan PPMK. Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Pemilik usaha dan masyarakat Kota Malang bisa mengajukan relaksasi pembayaran pajak dengan memperpanjang jatuh tempo. Alternatif kebijakan tersebut berlaku untuk semua pungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemkot Malang seperti PBB-P2 dan pajak hotel serta pajak restoran.

Tata cara dan syarat mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak dapat diakses melalui laman resmi Bapenda. Pengajuan bisa dilakukan orang pribadi dan juga badan usaha. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak daerah berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Ada belasan hotel dan resto yang mengajukan. Tapi kami sampaikan tidak memberikan keringanan, karena pajak yang diterima merupakan titipan konsumen," tutur Handi seperti dilansir jatimtimes.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 17:59 WIB

semoga masyarakat setuju dengan penawaran pemerintah terkait perpanjang jatuh tempo pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun

Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time