MALAYSIA

Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Juni 2021 | 11:30 WIB
Pembayaran ke Negara Wajib Non-Tunai Mulai 2022, Termasuk Pajak

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyatakan metode pembayaran untuk seluruh layanan pemerintah, termasuk pembayaran pajak hanya dapat dilakukan secara elektronik mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Abdul Aziz mengatakan pemerintah ingin memastikan pembayaran kepada negara dilakukan tanpa uang tunai. Menurutnya, kebijakan itu akan membuat tata kelola keuangan negara lebih akuntabel dan mencegah praktik korupsi.

"Pemerintah telah bekerja terus menerus untuk memastikan tata kelola yang baik, pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif, serta menghindari kebocoran, penipuan dan korupsi," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Tengku menuturkan pembayaran nontunai tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah yaitu MyDigital—yang merupakan cetak biru ekonomi digital Malaysia—guna memenuhi kebutuhan ekonomi pada era revolusi industri 4.0.

Inisiatif tersebut, sambungnya, juga melanjutkan upaya-upaya digitalisasi yang telah ada. Misal, 60% dari total penagihan pemerintah pada tahun lalu sudah disampaikan melalui e-payment.

Sejauh ini, lanjut Tengku, pemerintah telah mendorong digitalisasi di berbagai hal, termasuk modernisasi pelayanan publik dan pemberantasan korupsi. Alasannya, peluang korupsi akan semakin kecil jika kontak langsung antara warga dan pejabat publik berkurang.

Baca Juga:
Rekrut Akuntan hingga Pakar Pajak, IRS Tingkatkan Rasio Audit WP Besar

Selain itu, dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas basis pajak, termasuk pada perpajakan sektor informal, meningkatkan kepatuhan pajak, dan perbaikan masalah administrasi.

"Upaya ini akan meningkatkan penerimaan pajak yang sangat penting bagi pemerintah agar dapat memberikan lebih banyak bantuan selama masa krisis, serta membiayai pembangunan dan agenda reformasi jangka panjang," ujarnya seperti dilansir malaymail.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 12:04 WIB

keren, semoga bisa jadi pertimbangan juga bagi Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri