INSENTIF PAJAK

Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,4%

Dian Kurniati | Rabu, 05 Agustus 2020 | 14:57 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Baru 13,4%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memaparkan materi dalam konferensi video. (tangkapan layar Youtube PerekonomianRI)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha di tengah pandemi virus Corona hingga saat ini masih belum optimal.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemanfaatan insentif tercatat senilai Rp16,2 triliun atau baru mencapai 13,4% dari total pagu Rp120,61 triliun. Dia berharap pemanfaatan insentif tersebut bisa melonjak pada kuartal III/2020 untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Ini kami dorong untuk realisasinya," katanya melalui konferensi video, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Airlangga tidak memerinci realisasi pemanfaatan insentif pajak tersebut. Namun dia menilai pemanfaatan insentif pajak untuk dunia usaha hingga saat ini masih belum optimal.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp120,61 triliun untuk insentif pajak pada dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi PPN.

Pemberian insentif pajak tersebut juga telah diperpanjang hingga Desember 2020, dari rencana awal yang seharusnya berakhir pada September 2020.

Sebelumnya, selain menggelar survei untuk wajib pajak strategis, DJP juga akan terus melakukan sosialisasi pemanfaatan insentif. DJP sudah melakukan email blast kepada 755.000 pemberi kerja untuk pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawannya dan 1,4 juta wajib pajak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 25. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 16:27 WIB

Kabar yang belum terlalu menggembirakan sepertinya terkait pemanfaatan insentif ini. Menurut saya perlu adanya evaluasi lebih lanjut dari pemerintah mengingat telah memasuki kuartal III tahun 2020. Perlu ditinjau kembali apakah sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apakah hanya sekadar insentif saja? atau ternyata perlu suntikan modal? atau lainnya? Selain meninjau kembali apa yang sebenarnya diperlukan masyarakat, perlu optimalisasi lebih lanjut khususnya terhadap penerapan insentif saat ini, agar dana yang telah dianggarkan oleh pemerintah mampu tepat sasaran.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Senin, 29 April 2024 | 10:55 WIB DEVISA HASIL EKSPOR

BKF Sebut Insentif Pajak DHE SDA pada Instrumen Rupiah Ditambah

BERITA PILIHAN