BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Pemadanan Data dengan DJP Rampung, Ini Kata Menaker Soal Subsidi Gaji

Dian Kurniati | Rabu, 16 Desember 2020 | 15:48 WIB
Pemadanan Data dengan DJP Rampung, Ini Kata Menaker Soal Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut proses penyaluran bantuan subsidi gaji untuk pekerja masih berlangsung setelah BPJS Ketenagakerjaan merampungkan proses pemadanan data wajib pajak dengan Ditjen Pajak (DJP).

Ida mengatakan saat ini Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan masih berupaya menyalurkan subsidi gaji kepada para pekerja. Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu 2 pekan untuk menyalurkan subsidi gaji hingga 31 Desember 2020.

"Kami harus mengikuti pemadanan dengan Ditjen Pajak dan itu sudah dilakukan. Sekarang proses meneruskan transfer kepada penerima program. Saya minta teman-teman pekerja sabar," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Ida mengatakan proses pemadanan data antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP itu untuk memastikan para penerima subsidi betul-betul bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Jika pekerja memenuhi syarat, pencairan subsidi gaji termin II akan segera berjalan.

Menurut Ida, Kemanaker hingga saat ini masih mengalami kendala dalam menyalurkan subsidi gaji kepada sejumlah pekerja, yakni nomor rekening yang tidak ternyata bisa menerima transfer. Dana yang ditransfer selalu kembali ke bank penyalur sehingga BPJS Ketenagakerjaan harus mengecek ulang kebenaran nomor rekening tersebut.

Ida menyebut realisasi penyaluran dana subsidi gaji hingga 14 Desember 2020 senilai Rp27,98 triliun atau 93,34% dari pagu anggaran. Pada termin I, tersalur dana Rp14,71 triliun kepada 12,26 juta orang pekerja, atau 98,86% dari target. Sementara pada termin II, realisasinya Rp13,2 triliun kepada 11,04 juta atau 89%.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Pemerintah, sambung dia, akan terus mengupayakan semua anggaran subsidi gaji bisa tersalur kepada para pekerja. "Saya berharap teman-teman pekerja yang belum menerima termin II bersabar. Ini dalam proses penyaluran kepada teman-teman semua," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto menambahkan ada 154.887 nomor rekening yang tidak bisa menerima transfer dana subsidi gaji. Sebanyak 87.963 rekening telah selesai diperbaiki, tetapi 66.924 lainnya masih dalam proses perbaikan.

Menurutnya, penyebab dana tidak tertransfer itu misalnya nomor rekening telah ditutup, dibekukan, atau terblokir. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah berupaya memperbaiki data tersebut dengan berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah dan bank penerbit rekening.

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

"Kami dari BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha semaksimal mungkin agar rekening dapat diserahkan," katanya.

Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020, yang pembayarannya terbagi dalam 2 termin. Proses transfer dana subsidi gaji termin I senilai Rp1,2 juta berjalan hingga Oktober 2020, sedangkan penyaluran Rp1,2 juta lainnya masih berlangsung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 06:55 WIB

terimah kasih pemetintah atas supsidi gaji semoga berlanjut di tahun 2021,,🙏

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah