KETUA DPR PUAN MAHARANI:

'Pelebaran Defisit Hanya ketika Situasi Sangat Darurat'

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 April 2020 | 10:25 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Dua hari setelah Perpu Nomor 1 Tahun 2020 diteken, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk mewakili pemerintah menyerahkan perpu tersebut ke DPR.

Rombongan menteri tersebut disambut oleh Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan pimpinan DPR lainnya. Puan meminta perpu tersebut dapat segera dibahas DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

“Tadi kami sudah rapat konsultasi bersama untuk menyamakan sikap menghadapi dampak virus Corona, termasuk mencari formula fiskal dan kebijakan sistem keuangan dalam menangani dampak kesehatan, sosial, ekonomi dan bidang strategis lainnya,” katanya di Gedung DPR, Kamis (2/4/2020)

Puan mengingatkan pemerintah agar perpu mengakomodasi program yang bersentuhan dengan ketahanan ekonomi masyarakat di tengah masa krisis, yaitu penangangan wabah corona, menjaga ketahanan pangan, energi, memberikan stimulus ekonomi dan intervensi strategis lain.

Untuk pelebaran defisit, ia meminta pelebaran tersebut digunakan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Dengan demikian, beban risiko fiskal tetap diperhatikan, dan pelebaran defisit itu hanya ketika situasinya sudah sangat darurat. Pelebaran defisit bukan untuk waktu yang tidak dibutuhkan.

“DPR juga mengingatkan pemerintah agar berkoordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS, untuk tetap menjaga rambu-rambu keuangan negara, sehingga setelah kita keluar dari krisis Corona ini, kita tidak mengalami masalah baru dalam sistem keuangan negara,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 April 2020 | 10:41 WIB

Dengan adanya pelebaran defisit dari 3% menjadi 5% pada saat ini, jikalau hal tersebut memang terjadi. Apakah ada kemungkinan defisit sebesar 5% tersebut akan kembali ke 3%? jikalau iya, langkah apa yang kira nya bisa mengcover kekurangan dana yg sudah terjadi pada saat wabah ini terjadi? #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN

Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah