PMK 9/2021

Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 17:25 WIB
Pelaku Usaha Nantikan Sosialisasi Ditjen Pajak Soal PMK 9/2021

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk, di desa Kenanga, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/2/2021). Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian memproyeksikan alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 untuk dukungan UMKM dan Pembiayaan Korporasi sebesar Rp156,06 triliun. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menantikan agenda sosialisasi dari Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan insentif pajak dalam PMK 9/2021.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Hipmi Ajib Hamdani mengatakan hingga saat ini belum ada agenda sosialisasi yang diselenggarakan otoritas pajak untuk pengusaha, khususnya Hipmi. Menurutnya, sosialisasi diperlukan agar informasi yang diterima jelas, terutama terkait dengan tata cara pengajuan insentif pajak.

“Belum ada jadwal sosialisasi bareng Hipmi," katanya, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Ajib menuturkan anggota Hipmi menyambut baik keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemberian insentif pajak sampai dengan Juni 2021. Menurutnya, banyak anggota Hipmi yang memanfaatkan insentif pajak mulai tahun lalu.

Pelaku usaha yang memanfaatkan insentif pajak pada tahun lalu, sambungnya, masih memiliki minat untuk memanfaatkan lagi. Pemberian insentif tersebut diharapkan tidak hanya mampu membantu pelaku usaha mempertahankan tapi juga berguna untuk mendukung pemulihan aktivitas bisnis.

"Jadi rata-rata [anggota Hipmi] pada melanjutkan," ujarnya. Simak ‘Perpanjangan Insentif Tak Sepenuhnya Berlaku Otomatis, Ini Kata DJP’.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Seperti diketahui, PMK 9/2021 telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak sampai dengan 30 Juni 2021. Insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Dalam PMK 9/2021, ada perluasan jumlah bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Simak ‘Jumlah Bidang Usaha Penerima Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Bertambah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2021 | 05:40 WIB

Apakah WP Cabang bisa menajukan insentif PPh Psl 21 DTP kode klasifikasi usaha ada di PMK 9 2021

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai