KEBIJAKAN CUKAI

Pandemi Corona Jadi Momentum Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 23 September 2020 | 11:09 WIB
Pandemi Corona Jadi Momentum Ekstensifikasi Barang Kena Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa menjadi momentum untuk ekstensifikasi atau memperluas jumlah barang kena cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan barang kena cukai di Indonesia masih sedikit ketimbang negara lain karena hanya mencakup cukai hasil tembakau dan alkohol.

"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," katanya webinar Bincang Cukai, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Tak hanya itu, lanjut Nirwala, pengenaan cukai juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang dapat menimbulkan dampak negatif, baik pada aspek kesehatan maupun lingkungan.

Bahkan, pengenaan cukai dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat juga diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Misal, cukai pada karbon dan bahan bakar fosil untuk meningkatkan kualitas udara.

Kemudian, pengenaan cukai pada kantong plastik untuk memperbaiki kualitas air dan tanah. Cukai juga untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sehat dengan mengenakan cukai pada makanan dan minuman tidak sehat.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Saat ini, sambung Nirwala, Indonesia menempati posisi terbawah di antara 10 negara Asean dari jumlah barang kena cukai. Indonesia memiliki 2 jenis barang kena cukai, sedangkan negara lainnya seperti Thailand dan Kamboja memiliki 11 barang kena cukai.

Dari sisi sumbangan penerimaan cukai terhadap PDB, Indonesia juga menempati posisi terbawah, yakni hanya 1,2%. Sementara kontribusi penerimaan cukai di negara lain, seperti Bolivia mencapai 7,8% terhadap PDB.

Untuk itu, pemerintah bersiap menambah barang kena cukai yang diawali dengan kantong plastik, diikuti minuman berpemanis dan emisi karbon. Tak menutup kemungkinan bahan bakar fosil, hingga makanan asin dan manis juga dikenakan cukai.

Baca Juga:
Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC DJBC Achmad Sandri Qurnain mengungkapkan ekstensifikasi barang kena cukai mampu menambah penerimaan negara di tengah pandemi virus Corona.

Dia beralasan penerimaan kepabeanan dan cukai pada semester I/2020 masih tercatat tumbuh 8,8%. "Saat penerimaan negara yang lain turun, penerimaan bea dan cukai tetap tumbuh, terutama didukung oleh cukai hasil tembakau," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2020 | 23:48 WIB

saya sependapat dengan pernyataan diatas dimana di era seperti ini malah menyulut pasar digital yang perlu lebih diawasi untuk menyempurnakan fungsi regulerend cukai dalam menjaga peredaran barang

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam