UU HPP

Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta Tak Setor Pajak, Petugas Titip Pesan Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:30 WIB
Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta Tak Setor Pajak, Petugas Titip Pesan Ini

Pengunjung mengamati poster cukil kayu saat pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

PINRANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu topik yang menjadi langganan sosialisasi adalah ketentuan omzet tidak kena pajak bagi orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun.

Guna meningkatkan pemahaman wajib pajak, KP2KP Pinrang di Sulawesi Selatan melakukan penyuluhan secara door to door, yakni dengan mendatangi alamat wajib pajak satu per satu. KP2KP Pinrang mengutus 2 orang petugas untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), termasuk memberikan edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM.

"Karena sifatnya yang door to door, petugas bisa secara langsung memberikan edukasi yang efektif. Kepatuhan tentu bisa lebih dijamin karena petugas bisa langsung memantau kondisi usaha yang dijalankan oleh wajib pajak," ujar Reiza, salah satu petugas KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Reiza menyampaikan, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang baru memulai usaha dan belum memahami kewajiban pajaknya. Dia pun kembali menguraikan ketentuan perpajakan bagi UMKM, termasuk yang terbaru adalah adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Meskipun terdapat keringanan untuk UMKM yang berpenghasilan kurang dari 500 juta [rupiah] dalam satu tahun untuk tidak menyetorkan pajaknya, tetap terdapat kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," ujar Reiza.

Perlu dipahami lagi, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan peredaran bruto Rp500 juta ke bawah juga tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Namun, Ditjen Pajak (DJP) tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," cuit akun @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Davud 06 Agustus 2022 | 20:40 WIB

perlu extra kejujuran

Davud 06 Agustus 2022 | 20:39 WIB

perlu extra Kejujuran..

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

Senin, 06 Mei 2024 | 09:15 WIB KOMODITAS PANGAN

Produksi Beras Capai Puncaknya pada April, Harga Terus Turun