BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 9 September, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Dialihkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 September 2022 | 08:10 WIB
Mulai 9 September, Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak Dialihkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dialihkan mulai Jumat, 9 September 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (7/9/2022).

Berdasarkan pada Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022 yang diteken Sekretaris Ditjen Pajak (DJP) Peni Hirjanto, peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak sesuai dengan PMK 118/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekretariat Jenderal terhitung mulai tanggal 9 September 2022,” bunyi pengumuman tersebut.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dalam Pasal 1983 PMK tersebut dinyatakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan dan pelayanan informasi atas profesi keuangan.

Profesi keuangan yang dimaksud adalah akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya PPPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri keuangan melalui sekretaris jenderal.

Selain mengenai pengalihan penyelenggaran pembinaan dan pengawasan profesi konsultan pajak, ada pula bahasan terkait dengan kebijakan whitelist dari DJP terhadap sejumlah wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Administrasi Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak

Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-12/PJ.01/2022, administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (Sikop) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.

Korespondensi terkait dengan administrasi pembinaan dan pengawasan konsultan pajak dilakukan melalui PPPK dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722. (DDTCNews)

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Sudah Bayar PPh Final tapi Belum Dapat Surat Keterangan PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan whitelist merupakan istilah tidak resmi yang digunakan DJP untuk mengidentifikasi wajib pajak yang sudah membayar PPh final PPS pada 30 Juni 2022, tetapi tidak mendapatkan Surat Keterangan PPS.

"Terhadap wajib pajak tersebut diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permohonan PPS sampai dengan bulan Agustus 2022," katanya.

Neilmaldrin menjelaskan terdapat beberapa hal yang menyebabkan wajib pajak tidak dapat menyelesaikan permohonan PPS, meski telah membayar PPh final. Simak artikel ‘Ada Wajib Pajak Peserta PPS Masuk Whitelist, Begini Penjelasan DJP’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Rasio Pajak

Penerimaan pajak dan rasio pajak masih sangat ditentukan perkembangan harga komoditas dan kebijakan khusus, seperti PPS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus berupaya menciptakan penerimaan pajak yang lebih stabil. Melalui reformasi pajak, DJP diharapkan memiliki basis penerimaan yang lebih luas dan kuat.

"Sehingga tidak sangat tergantung pada event atau shock yang sifatnya bisa memengaruhi keseluruhan," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Belanja Perlindungan Sosial

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah daerah (pemda) akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari dana transfer umum (DTU). Suahasil mengatakan ketentuan belanja wajib tersebut termuat dalam PMK 134/2022.

Baca Juga:
DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya

“Kami berharap dengan pemberian ini dan juga nanti program yang tepat maka inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa tidak naik terlalu cepat. Kenaikan harga BBM juga diharapkan tidak serta merta menaikkan ongkos transportasi di daerah,” tutur Suahasil. (DDTCNews/Kontan)

Moral Pajak

Pemajakan yang efektif terhadap perusahaan multinasional memerlukan moral pajak yang tinggi. Hal tersebut dibangun lewat rasa saling percaya dan komunikasi yang baik antara otoritas pajak dan perusahaan.

Dalam publikasi terbaru bertajuk Tax Morale II: Building Trust between Tax Administrations and Large Businesses, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menuliskan hubungan rasa saling percaya antara otoritas dan wajib pajak diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan.

"Tidak ada solusi tunggal untuk membangun rasa saling percaya dan memperbaiki komunikasi. Kombinasi beragam strategi diperlukan sesuai dengan konteks negara masing-masing. Yang jelas, upaya ini pasti membutuhkan komitmen bersama antara otoritas dan wajib pajak," tulis OECD. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dr. Bambang Prasetia 07 September 2022 | 16:37 WIB

mungkin hanya registrasi/admin..sifatnya... pengawasannya scr tekis gmn dong? ...apa ybs dlm mengisi Laporan perpajakan ..kemudian klo diperiksa ada kekeliruan yg material (dgn parameter ttt) dapat dikenakan sanksi .. contoh ada kekeliruan pengetrapan Ktt UU atau ..ada indikasi penyalahgunaan data (rekayasa data). Kreteria yg bgmn mrk harusnya transparan... ttg kondisi real WP yg dibidaninnya. Sejauh mana data WP yg diambil oleh Konsultan... maka perlu pakai Lembar BA. Sebaiknya Konsultan diarahkan punya kuajiban terhadap penegakan Hukum Perpajakan dan tgg jawab bantu penerimaan Negar. selama ini banyak praktik2 yg tidak sedap memang di minati oleh WP ttt (Tax Payer) yg menggunakan jasa konsultan ttt . Tumbu oleh Tutup Apa mungkin dpt diartikan saling ada pemufakatan... baik dan buruk tergantung ???

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya