PENERIMAAN PAJAK

Menkeu: Rencana Penghapusan PPh Dividen Gerus Penerimaan Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 14:05 WIB
Menkeu: Rencana Penghapusan PPh Dividen Gerus Penerimaan Pajak 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan menjadi salah satu faktor yang dihitung pemerintah akan menekan kinerja penerimaan tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jika RUU Omnibus Law Perpajakan disepakati, akan terjadi penundaan PPh dividen karena perusahaan cenderung tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.

“Kalau Omnibus Law disepakati, ini akan menyebabkan perusahaan atau individual menahan dividennya untuk tidak dibagikan tahun ini dan ditunda [untuk dibagikan pada] tahun depan. Ini karena [mereka] berharap PPh untuk dividen akan dibabaskan,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (7/4/2020).

Baca Juga:
Pembetulan Laporan Realisasi Investasi Dividen Paling Lambat Kapan?

Pembebasan pajak atas penghasilan dividen, seperti tercantum dalam rancangan omnibus law perpajakan, diberikan dengan syarat dana tersebut diinvestasikan dalam periode tertentu. Lihat infografis ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (3): Begini Rincian Penghapusan PPh Dividen’.

Sri Mulyani menjelaskan adanya penghapusan PPh atas dividen ini berisiko menggerus penerimaan pajak tahun ini. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.54/2020, pemerintah telah mengubah postur APBN 2020.

Adapun pos penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2020 ditargetkan senilai Rp1.254,1 triliun atau turun 23,65% dibandingkan target dalam APBN induk senilai Rp1.642,6 triliun. Target yang baru ini mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Simak artikel ‘APBN Perubahan 2020, Penerimaan Pajak Turun 23,65% dari Target Awal’.

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Rencana penghapusan PPh dividen dalam RUU Omnibus Law Perpajakan membuat sistem akan beralih menggunakan one-tier system. Simak Kamus PajakMelihat Definisi Classical System dan One-Tier System’. Perubahan ini diproyeksi akan menghilangkan pajak berganda. Simak ‘Selamat Tinggal Pajak Berganda

Selanjutnya, terkait dengan dividen luar negeri, saat ini Indonesia tidak menerapkan sistem worldwide secara murni karena baru dipajaki ketika didistribusikan (adanya penangguhan). Dengan adanya rencana penghapusan pajak dividen luar negeri, Indonesia pada dasarnya bisa dikatakan menuju sistem teritorial.

Terkait dengan rencana pembebasan pajak dividen dan rancangan omnibus law perpajakan, DDTC Fiscal Research sudah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 17:55 WIB

Itukan salah pemerintah sendiri terlalu cepat koar-koarnya di media....belum juga fix aturannya....bijaklah dalam berkomunikasi ibuuu pikirkan dampaknya sblm berkata-kata

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar