KAMUS PAJAK

Memahami Arti Tax Avoidance

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2016 | 06:02 WIB
Memahami Arti Tax Avoidance

Ilustrasi. (DDTCNews)

PENGHINDARAN pajak atau lebih dikenal dengan nama tax avoidance biasanya diartikan sebagai suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara. Secara konsep, skema penghindaran pajak sebenarnya bersifat legal atau sah-sah saja karena tidak melanggar ketentuan perpajakan.

Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian dari tax avoidance. James Kessler memberikan pengertian tax avoidance sebagai usaha-usaha yang dilakukan wajib pajak untuk meminimalkan pajak dengan cara yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pembuat Undang-Undang (the intention of parlement).

Justice Reddy (dalam kasus McDowell & Co Versus CTO di Amerika Serikat) merumuskan tax avoidance sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Lebih lanjut, OECD mendeskripsikan tax avoidance adalah usaha wajib pajak mengurangi pajak terutang, meskipun upaya ini bisa jadi tidak melanggar hukum (the letter of the law), namun sebenarnya bertentangan dengan tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan (the spirit of the law).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ronen Palan (2008) menyebutkan suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance apabila melakukan salah satu tindakan berikut:

  • Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak;
  • Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh;
  • Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Dapat disimpulkan bahwa walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, namun semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan praktik tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.

Oleh karena itu, tax avoidance (penghindaran pajak) berciri fraus legis yaitu kawasan grey area yang posisinya berada di antara tax compliance dan tax evasion.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Menurut James Kessler pengertian tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yakni penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax evasion).

Penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Memiliki tujuan usaha yang baik
  • Bukan semata-mata untuk menghindari pajak
  • Sesuai dengan spirit & intention of parliament
  • Tidak melakukan tranksaksi yang direkayasa

Sementara itu, penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax evasion) memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tujuan usaha yang baik
  • Semata-mata untuk menghindari pajak
  • Tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament
  • Adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian

Kendati demikian, pandangan suatu negara terhadap pengertian penghindaran pajak yang diperbolehkan (acceptable tax avoidance) dan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan (unacceptable tax evasion) bisa jadi saling berbeda, sehingga hal ini akan kembali pada bagaimana suatu negara tersebut memahami pengertian dari tax avoidance itu sendiri. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 08:04 WIB

bagaimana jika saya mau mengutip artikel di atas? nama pengarang siapa dan halaman/bab berapa yang saya pakai?

01 Agustus 2019 | 21:05 WIB

Ronen Palan (2008) itu sumber pustakanya dari mana ya ? apakah benar pernyataannya ?

Admin 23 September 2019 | 16:41 WIB

Referensinya: Ronen Palan (2008) "Tax havens and the commercialization of state sovereignty" Cornell University Press. International Organization.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah