EFEK VIRUS CORONA

Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 16:26 WIB
Insentif Pajak PMK 28/2020, DJP: Kami Tidak Buka Lagi yang via Email

Tampilan pilihan modul dalam Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan DJP Online sebagai saluran tunggal administrasi perpajakan, tidak terkecuali untuk pengajuan insentif pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan langkah ini sudah mulai untuk pengajuan pemberitahuan atau permohonan insentif yang ada di PMK No.23/2020. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Selain itu, untuk pengajuan insentif dalam PMK 28/2020, terutama Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, juga sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui DJP Online. Simak artikel ‘Minta SKB PPh Pasal 22 & PPh Pasal 23 Sudah Bisa Lewat DJP Online’.

Baca Juga:
Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

“Sekarang aplikasi sudah tersedia di DJP online. Jadi, kami tidak buka lagi yang via email [untuk pengajuan insentif sesuai PMK 28/2020],” ungkap Iwan.

Dalam PMK 28/2020 sebetulnya diatur bahwa pengajuan pembebasan disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar melalui email resmi kantor pelayanan pajak yang bersangkutan. Daftar email KPP dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/unit-kerja.

Iwan mengatakan akan segera diterbitkan surat edaran yang berisi ketentuan terkait pengajuan insentif melalui DJP Online. Bagi wajib pajak yang mengajukan lewat email diminta untuk mengajukan permohonan ulang. Simak artikel ‘Catat! Pemohon Insentif Pajak Hanya Bisa Diajukan Lewat DJP Online’.

Baca Juga:
DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Seperti diketahui, sesuai PMK 28/2020, fasilitas atau insentif PPN dan PPh diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya. Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 28/2020’.

Sebelumnya, DJP juga menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian insentif pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Simak artikel ‘Ini 2 Pengawasan DJP untuk Pemberian Insentif Pajak Penanganan Corona’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 April 2020 | 18:30 WIB

Djp makin okey dengan sistem dan kinerjanya semoga sukses selalu aamiin

18 April 2020 | 16:34 WIB

Memang lebih baik satu pintu, risiko terlewatnya pun jadi lebih minim

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?