KEP-75/2020

Ini Tugas Baru Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan KPP Pratama

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 18:39 WIB
Ini Tugas Baru Seksi Ekstensifikasi & Penyuluhan KPP Pratama

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan menjadi salah satu dari lima seksi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang akan memiliki tugas baru mulai 1 Maret 2020.

Hal ini dimuat dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak. Simak artikel ‘Beleid Baru! Dirjen Pajak Resmi Ubah Tugas & Fungsi KPP Pratama’.

Dalam beleid terbaru ini, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas antara lain, pertama, melakukan pemberian dan/atau penghapusan NPWP, pengukuhan dan/atau pencabutan PKP, pemberian dan/atau penghapusan nomor objek pajak secara jabatan.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Kedua, melakukan analisis, penjabaran, dan pencapaian target penerimaan pajak. Ketiga, melakukan pengamatan potensi pajak. Keempat, melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak dan objek pajak.

Kelima, melakukan pengumpulan data pendukung dan rekonsiliasi data dalam rangka pengawasan wajib pajak. Keenam, melakukan analisis kinerja wajib pajak. Ketujuh, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan serta melakukan imbauan dan konseling kepada wajib pajak.

Kedelapan, melakukan produksi alat keterangan hasil pengamatan, pendataan, pemetaan, dan pengawasan wajib pajak. Kesembilan, melakukan pemutakhiran basis data wajib pajak. Kesepuluh, melakukan pemeriksaan dengan kriteria tertentu.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Kesebelas, melakukan tindak lanjut data yang diterima dari kantor pusat. Kedua belas, melakukan pemutakhiran basis data nilai objek pajak. Ketiga belas, melakukan penyuluhan pajak. Keempat belas, melakukan kegiatan penilaian. Tugas yang sebelumnya tidak ada adalah tugas kedua, kelima hingga kesebelas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Februari 2020 | 19:59 WIB

dengan adanya pembaharuan fungsi pada salah seksi penyuluhan dan ekstensifikasi di kantor pelayanan pajak pratama akan membawa arah yang baik dalam birokrasi internal dan koordinasi basis data yang dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk wajib pajak terutama yang sebelumnya dilimpahkan kepada pihak AR yang memiliki cakupan dan tanggung jawab yang berbeda diluar pengawasan wajib pajak

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?