TRANSFER PRICING

Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Maret 2020 | 08:45 WIB
Ini Standar Baru Penyusunan TP Doc atas Transaksi Keuangan

Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions yang telah dirilis OECD akan menjadi standar baru yang dapat dijadikan pedoman perusahaan dalam menyusun dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam saat menyampaikan pidato kunci dalam acara ‘Breakfast Meeting: Recent Development on Transfer Pricing for Financial Transactions’ yang digelar DDTC di Hotel JS Luwansa, Jakarta pada hari ini, Selasa (10/3/2020).

“Telah terdapat standar baru yang dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumentasi transfer pricing atas transaksi keuangan dan juga dapat digunakan bagi perusahaan untuk mengkaji kembali kebijakan transfer pricing terkait transaksi keuangan yang selama ini telah diterapkan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Panduan tersebut, sambung Darussalam, memberikan konfirmasi penerapan arm’s length principle (ALP) yang selama ini dilakukan dan menjawab berbagai isu dalam transfer pricing atas transaksi keuangan yang dijalankan perusahaan multinasional.

Salah satu isu itu terkait pedoman penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode ini sering digunakan dalam analisis penentuan tingkat bunga wajar dan penggunaan data yang dikeluarkan oleh bank sebagai acuan tingkat bunga wajar.

Pedoman yang dirilis OECD pada Februari 2020 ini tidak hanya fokus pada transaksi pinjaman intra-grup, tetapi juga memberikan pembahasan terkait cash pooling, guarantee fee, hedging, dan captive insurance.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Sejalan dengan gagasan aksi BEPS, papar Darussalam, pedoman ini juga menyinggung pentingnya ‘accurately delineating the actual transaction’, yaitu pendekatan yang digunakan dengan mengidentifikasi substansi ekonomi dari transaksi yang dilakukan.

Adanya Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions pada akhirnya akan melengkapi Transfer Pricing Guidelines yang dirilis OECD pada 2017. Pasalnya, Transfer Pricing Guidelines pada saat itu baru mencakup penerapan ALP pada transaksi berwujud, penggunaan harta tidak berwujud, dan transaksi jasa.

Sekadar informasi, acara Breakfast Meeting ini diadakan secara gratis oleh DDTC. Ada sekitar 90 peserta yang hadir, baik perwakilan sejumlah perusahaan nasional dan multinasional, perwakilan dari instansi pemerintahan, akademisi, maupun konsultan.

Baca Juga:
Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan, DDTC memiliki sejumlah misi. Beberapa misi diantaranya menjadi latar belakang penyelenggaraan acara ini.

Pertama, berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang. Kedua, menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Dalam acara ini, DDTC menghadirkan para ahli transfer pricing sebagai narasumber, yaitu Partner of Transfer Pricing Services Romi Irawan dan Assistant Manager Transfer Pricing Services Muhammad Putrawal Utama. Seperti diketahui, DDTC menempati tier-1 peringkat konsultan pajak transfer pricing 2020 yang dirilis International Tax Review (ITR). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Maret 2020 | 23:56 WIB

keren DDTC

20 Maret 2020 | 23:55 WIB

keren DDTC

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut