PMK 115/2021

Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 September 2021 | 17:31 WIB
Ingat, Rumah Susun yang Begini Bebas PPN

Ilustrasi. Suasana salah satu rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu (9/8/2021). Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan membangun rumah susun (rusun) sebanyak 4.587 unit pada 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Rumah susun sederhana milik merupakan salah satu barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 115/2021 yang merupakan pelaksanaan dari PP 48/2020. Adapun rumah susun sederhana milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

“Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas … penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis … Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l [termasuk rumah susun milik], dilakukan tanpa menggunakan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPN,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga:
WP Restitusi Dipercepat Bisa Kena Pemeriksaan Rutin, Begini Aturannya

Adapun perolehan unit hunian rumah susun sederhana milik dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Rumah susun sederhana milik yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2. Kedua, pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Ketiga, merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Keempat, batasan terkait dengan harga jual unit hunian rumah susun sederhana milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK) tersendiri.

Pembuatan peraturan tersebut dilakukan setelah otoritas mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 September 2021 | 17:41 WIB

Pembebasan PPN oleh pemerintah untuk rumah susun sederhana sangat membantu masyrakat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:43 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?