KOTA BANDUNG

Imbas Pandemi Corona, Setoran Pajak Hiburan Ditargetkan Nol Rupiah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Imbas Pandemi Corona, Setoran Pajak Hiburan Ditargetkan Nol Rupiah

Ilustrasi. Ratusan pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). Dalam aksinya mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung merevisi target pajak hiburan secara ekstrem lantaran kegiatan hiburan yang dihelat di Kota Kembang hingga saat ini masih belum diperbolehkan.

Kepala BPPD Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan sektor hiburan praktis tidak beroperasi sejak Covid-19 menyebar pada Maret 2020. Alhasil, revisi target penerimaan dilakukan secara besar-besaran untuk pajak hiburan.

"Khusus hiburan, dan tidak hanya hiburan malam itu kami revisi kembali targetnya menjadi nol," katanya dikutip Selasa (4/8/2020).

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Pada awal tahun, lanjut Arief, pajak hiburan sebenarnya ditargetkan mampu mengumpulkan penerimaan sebesar Rp65 miliar. Setoran tersebut antara lain berasal dari kegiatan hiburan malam, bioskop, konser musik, dan kegiatan olahraga.

Namun, sejak Maret 2020, kegiatan hiburan dihentikan di Kota Bandung karena pandemi Covid-19 sehingga Pemkot Bandung ditaksir kehilangan potensi penerimaan pajak hiburan sebesar Rp30 miliar.

Menurut Arief, revisi target sebenarnya sudah dilakukan beberapa kali oleh tim anggaran Pemkot Bandung. Namun, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kerap diperpanjang di beberepa daerah membuat target setoran direvisi secara ekstrem.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Contoh daerah yang mengalami perpanjangan PSBB antara lain seperti kawasan Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), termasuk adanya penerapan adaptasi kebiasaan baru di luar wilayah Bodebek sampai dengan 29 Agustus 2020.

Dalam dua bulan pertama, Arief mengaku penerimaan pajak dari tempat hiburan hanya Rp18 juta. Tipisnya penerimaan pajak hiburan membuat Pemkot Bandung bertumpu pada setoran pajak lainnya.

Pajak yang dimaksud antara lain pajak bumi dan bangunan-perdesaan perkotaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Menurutnya, kedua jenis pajak daerah tersebut masih menunjukkan kinerja penerimaan yang cukup baik.

"Sumbangan terbanyak dan tertinggi dari PBB dan BPHTB. Tetapi memang restoran, hiburan dan makanan itu terseksi karena kota Bandung sebagai kota jasa," tuturnya dikutip dari Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2020 | 08:12 WIB

Perevisian penerimaan pajak hiburan daerah adalah hal yang tepat untuk dilakukan, mengingat adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Bandung dan beberapa daeah lain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Bandung merupakan salah satu destinasi wisata warga dari daerah Jabodetabek,Adalah hal yang bijaksana untuk merevisi target pajak hiburan daerah, yang mana bila hal tersebut tidak dilakukan, tentu pejabat daerah akan melakukan hal-hal untuk mendukung dan menaikkan penerimaan pajak hiburan yang mana akan berpotensi menjadi sumber penyebaran Covid-19 baru.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?