STIMULUS FISKAL

Hingga 25 Juni, Dana Pemulihan Ekonomi Baru Terserap Rp237 Triliun

Dian Kurniati | Minggu, 04 Juli 2021 | 08:00 WIB
Hingga 25 Juni, Dana Pemulihan Ekonomi Baru Terserap Rp237 Triliun

Perajin menyelesaikan kerajinan ukiran bambu berkarakter wajah di Desa Cintalanggeng, Tewalwaru, Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/7/2021). Kementerian Keuangan mencatat realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di semester pertama per 25 Juni 2021 terserap 34 persen atau Rp237,54 triliun dari total anggaran sebesar Rp699,43 triliun. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 25 Juni 2021 baru mencapai Rp237,54 triliun atau 34% dari pagu Rp699,43 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan realisasi itu cukup signifikan mendorong pemulihan ekonomi. Meski demikian, pemerintah akan terus mendorong agar anggaran yang disiapkan terserap sepenuhnya pada semester II/2021.

"Ini yang terus kami upayakan agar semester II pencairannya jauh lebih baik karena total anggarannya Rp699,43 triliun," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Kunta menuturkan APBN memiliki peran penting sebagai countercyclical untuk menangani pandemi sekaligus melindungi masyarakat yang terdampak. Untuk itu, fokus belanja pemerintah diarahkan untuk bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta insentif usaha.

Sejumlah indikator ekonomi juga mulai menunjukkan perbaikan, seperti indeks konsumsi masyarakat dan indeks penjualan ritel. Perbaikan kinerja juga terlihat pada naiknya penjualan listrik, semen, serta Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur.

Namun, pemerintah akan tetap mewaspadai pandemi penambahan kasus Covid-19. Pada waktu yang bersamaan, pemerintah juga berupaya meningkatkan jumlah vaksinasi yang saat ini telah mencapai 1,3 juta dosis per hari.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

"Kami terus melakukan percepatan agar bisa memberikan dampak yang lebih signifikan bagi daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian," ujar Kunta.

Dia memerinci realisasi dana PEN pada program kesehatan tercatat Rp45,4 triliun atau 26,3% dari pagu Rp172,84 triliun. Untuk program perlindungan sosial, realisasi anggarannya sudah mencapai Rp65,36 triliun atau 42% dari pagu Rp148,27 triliun.

Untuk program prioritas kementerian/lembaga, telah terealisasi anggaran Rp39,79 triliun atau 31,1% dari pagu Rp127,85 triliun. Ada pula program dukungan UMKM dan korporasi yang realisasinya baru Rp50,93 triliun atau 26,3% dari pagu Rp193,74 triliun.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Selain itu, ada imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM untuk akumulasi kredit dijamin senilai Rp15,25 triliun, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM pada bank senilai Rp380,05 triliun kepada 5,17 juta debitur.

Untuk stimulus insentif perpajakan untuk dunia usaha, realisasinya mencapaii Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu Rp56,73 triliun. Insentif perpajakan yang diberikan terdiri atas PPH Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, diskon angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi PPN dipercepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Juli 2021 | 07:51 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Tercatat, penyerapan anggaran pemulihan ekonomi baru terserap 237,54 triliun Rupiah atau dari 34% dari pagu. APBN sendiri memiliki peran penting untuk mengatasi permasalahan corona, mengingat pandemi sedang meningkat kembali. Penyerapan anggaran pemulihan sudah diserap oleh berbagai sektor, termasuk pemberikan insentif perpajakan untuk dunia usaha.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri