KABUPATEN TANGERANG

Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Muhamad Wildan | Selasa, 06 Juli 2021 | 11:24 WIB
Hanya Bulan Ini, Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TANGERANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui program Juli Peduli.

Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman mengatakan penghapusan sanksi administrasi ini diberikan bila tunggakan pokok PBB dilunasi wajib pajak pada bulan ini. Tunggakan berlaku atas seluruh tahun pajak.

"Selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," ujarnya, dikutip pada Selasa (6/7/2021).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Melalui program Juli Peduli, kesadaran dari wajib pajak untuk segera membayar PBB terutang secara tepat waktu diharapkan muncul. Pasalnya, banyak wajib pajak yang cenderung lalai membayar PBB meski pokok PBB yang terutang sesungguhnya sangat murah.

"Pokok PBB cenderung sangat murah. Tarifnya pun hanya 0,15%-0,225% sesuai dengan kriteria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2% per bulan," ujar Dwi seperti dilansir nonstopnews.id.

Dwi mengatakan pemutihan PBB melalui program Juli Peduli ini berlaku secara otomatis kepada seluruh wajib pajak. Untuk mengecek tunggakan PBB, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang yang sudah tersedia di Play Store.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Pembayaran PBB nantinya dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti m-banking, PT Pos, Alfamart, Indomaret, ataupun melalui aplikasi seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay, hingga LinkAja.

"Mari kita lunasi PBB dengan memanfaatkan program Juli Peduli karena yang dibayarkan hanya PBB pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun," ujar Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 15:38 WIB

Kebijakan ini sangat baik untuk mendorong penerimaan pajak daerah, sekaligus mengurangi beban masyarakat yang terimbas efek dari pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK