UU HPP

DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk Program Ungkap Harta Sukarela

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 14:00 WIB
DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk Program Ungkap Harta Sukarela

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi khusus yang akan digunakan untuk program pengungkapan sukarela harta bersih wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi baru untuk program pengungkapan sukarela tengah dibuat. Rencananya, aplikasi tersebut rampung pada tahun ini sebelum efektif berfungsi pada awal tahun fiskal 2022.

"Saat ini sedang dalam proses [pembuatan aplikasi]," katanya Kamis (14/10/2021).

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan skema pengajuan keikutsertaan wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Program pengungkapan sukarela harta bersih akan berlangsung selama 6 bulan. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

"Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntabel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak," jelas Suryo.

Baca Juga:
Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Dalam waktu kurang dari 3 bulan, lanjutnya, DJP akan melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Harapannya, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

Program pengungkapan sukarela wajib pajak akan terbagi menjadi 2 skema. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Skema ini berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020.

“Dalam tenggat waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan dilakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan," ujar dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 11:26 WIB

dukungan secara sistem administrasi pajak yang baik harus dibentuk, karena apabila penggunanya sangat besar maka pasti akan timbul error pada administrasi tersebut sehingga cost of compliance meningkat

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai