PELAPORAN SPT

DJP: Pemberian Insentif Pajak Tak Ubah Deadline Pelaporan SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Februari 2021 | 09:37 WIB
DJP: Pemberian Insentif Pajak Tak Ubah Deadline Pelaporan SPT Tahunan

Tampilan laman DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan pemberian insentif melalui PMK 239/2020 dan PMK 9/2021 tidak mengubah deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Penegasan tersebut disampaikan otoritas pajak dalam laman resminya. DJP juga mengimbau wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 tanpa menunggu jatuh tempo.

Ketentuan mengenai perpanjangan pemberlakukan fasilitas pajak penghasilan (PMK 239/PMK.03/2020) dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 (PMK 9/PMK.03/2021) tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Seperti diketahui, melalui PMK 239/2020, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan 4 insentif pajak penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam PP 29/2020. Ada pula fasilitas pajak untuk barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi Covid-19. Simak ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’.

Kemudian, melalui PMK 9/2021, pemerintah kembali memberikan 6 insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Simak ‘Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak’.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Dalam berbagai kesempatan, DJP selalu mengingatkan potensi munculnya beberapa kendala jika menyampaikan SPT Tahunan menunggu tenggat. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian. Simak pula artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Februari 2021 | 21:08 WIB

Jangan sampai terlewat bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP! Lebih baik disegerakan untuk menghindari adanya kesalahan-kesalahan teknis yang tidak diharapkan. Jangan lupa dipastikan agar semua yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Ingat orang bijak bayar pajak!

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi