BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 08:00 WIB
Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperbanyak pembentukan jabatan fungsional. Bagian dari Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (21/9/2020).

Pada September 2020, jumlah pegawai DJP di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 44.784 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 85,85% berada dalam posisi struktural. Sisanya, yaitu sekitar 14,05% pegawai dalam posisi fungsional.

“Rasio antara struktural dan fungsional akan dipersempit melalui pembentukan jabatan fungsional sehingga proyeksi sumber daya aparatur DJP didominasi oleh pegawai dengan kompetensi teknis yang kuat,” demikian penjelasan otoritas dalam Renstra DJP 2020—2024.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

DJP menyatakan kebutuhan sumber daya aparatur dalam rentang 5 tahun mendatang akan memperhatikan perkembangan teknologi dan proses bisnis. Hal ini terutama terkait dengan rencana implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang dimulai pada 2022.

Selain mengenai sumber daya aparatur DJP, ada pula bahasan mengenai kinerja penerimaan pajak tahun ini yang masih akan meleset dari target. Kemudian, ada pula topik terkait dengan pertukaran informasi keuangan untuk keperluan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui
  • Kebutuhan Kompetensi Teknis

Perubahan proses bisnis dan kebijakan model pegawasan serta perubahan struktur organisasi akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan DJP. Pemenuhan kebutuhan kompetensi teknis akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional.

“Untuk menjalankan fungsi utama proses bisnis DJP, yaitu pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” demikian penjelasan DJP dalam Renstra 2020—2024. (DDTCNews)

  • Pemisahan dan Penggabungan Seksi/Subdirektorat

Otoritas akan melakukan penataan organisasi Kantor Pusat DJP (KPDJP) melalui penyederhanaan eselonisasi. DJP akan melakukan penataan kembali unit-unit dalam lingkup KPDJP yang mempunyai kemiripan fungsi, baik berupa pemisahan maupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

DJP menggabungkan fungsi penilaian dengan pemeriksaan. Penyesuaian juga akan dilakukan pada direktorat yang menjalankan fungsi penegakan hukum dan fungsi intelijen. Pada direktorat yang menyelenggarakan fungsi pengawasan kepatuhan dan fungsi pengelolaan penerimaan pajak juga dilakukan penyesuaian.

Selain itu, penataan organisasi di KPDJP dilakukan dengan pembentukan unit baru, tapi tanpa menambah jumlah eselon. Langkah ini sebagai akibat dari penyesuaian dinamisasi proses bisnis internal dan eksternal, peraturan-peraturan terkait, fungsi-fungsi yang melekat, serta tingkat risiko. (DDTCNews)

  • Risiko Shortfall

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak 2020 berisiko terjadi meskipun pemerintah sudah menurunkan target melalui Perpres 72/2020. Risiko ini muncul karena pengaruh pelemahan ekonomi.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

“Kami berharap target penerimaan pajak bisa sesuai dengan Perpres 72/2020. Yang kami sampaikan, ada risiko untuk shortfall akibat pelemahan ekonomi yang lebih dalam,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • 3 Faktor yang Berpengaruh

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ada 3 faktor yang akan dihadapi otoritas dalam upaya mencapai target penerimaan pajak 2020. Ketiganya adalah situasi ekonomi, kebijakan, dan administrasi.

Bawono menilai kondisi ekonomi menjadi faktor paling krusial dalam realisasi penerimaan pajak tahun ini. Dari sisi kebijakan, relaksasi dilakukan agar perekonomian tidak terkontraksi terlalu dalam. Terkait dengan administrasi, wajib pajak beradaptasi ke cara digital sejalan dengan pembatasan sosial.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Sampai dengan akhir 2020, DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak akan terkontraksi minus 10% hingga minus 14% terhadap penerimaan 2019. “Namun demikian, besar dugaan bahwa shortfall bisa saja membesar mengingat belum kuatnya tanda-tanda pemulihan ekonomi,” katanya. (Kontan)

  • Outbound dan Inbound EoIR

Pada 2019 terdapat 167 usulan outbound exchange of information on request (EoIR). Dari jumlah tersebut, 53 usulan diteruskan ke competent authority (CA) yurisdiksi. Sebanyak 114 usulan dikembalikan atau diklarif kasi kepada unit kerja di lingkungan DJP.

Selain itu, ada 21 permintaan inbound EoIR. Dari jumlah tersebut, 18 permintaan diteruskan kepada unit kerja di lingkungan DJP dan 3 permintaan ke yurisdiksi mitra. Dari 18 permintaan yang diteruskan kepada unit kerja DJP, 16 kasus sudah selesai diproses dan disampaikan ke yurisdiksi mitra. Sementara itu, 2 kasus lainnya masih dalam tahap pemrosesan. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun
  • Kerangka Hukum Tiap Negara

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan efektivitas pertukaran informasi tergantung dari peran Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes (Global Forum) yang melakukan pemantauan, pengkajian, dan pendampingan untuk mencegah offshore tax evasion.

Dalam pertukaran informasi berdasarkan pada permintaan (EoIR), sambung dia, belum seluruh negara yang terlibat telah mendapat status largely compliant. Keberhasilannya sangat ditentukan kerangka hukum di masing-masing negara yang memungkinkan otoritas pajak dapat mengakses data kepemilikan, laporan keuangan, dan informasi lembaga keuangan. (Bisnis Indonesia)

  • DJP dan DJBC Lebih Sering Kalah

Data penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Pajak pada 2019 menunjukan Kementerian Keuangan, yakni DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) lebih sering kalah dari wajib pajak.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Pada 2019 pengadilan pajak telah merampungkan sengketa pajak antara otoritas dengan wajib pajak sebanyak 10.116 berkas sengketa. Sebagian besar keputusan memenangkan wajib pajak dalam perkara di pengadilan. Simak artikel ‘Bersengketa di Pengadilan Pajak, DJP dan DJBC Lebih Sering Kalah’. (DDTCNews)

  • Peta Digital DJP

DJP akan memperkuat kegiatan pengawasan dengan membangun Peta Digital DJP. Langkah ini masuk dalam Renstra DJP untuk periode 2020—2024.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Peta Digital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajib pajak. Peta Digital DJP akan berisi data profil wajib pajak. Simak artikel ‘Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 September 2020 | 18:27 WIB

fungsional tukin AR

22 September 2020 | 18:27 WIB

fungsional pmk39

22 September 2020 | 18:24 WIB

123

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?