KEP-156/2020

Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:19 WIB
Dirjen Pajak Rilis Beleid Kebijakan Perpajakan Terkait Efek COVID-19

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beleid kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).

Beleid yang dimaksud adalah Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020. Beleid ini ditetapkan dan diteken langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

“Untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi wajib pajak yang terdampak COVID-19, perlu diberikan kebijakan perpajakan,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Kebijakan perpajakan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi administrasi perpajakan. Selanjutnya, ada pemberian perpanjangan batas waktu penyampaian laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan.

Ada pula perpanjangan batas waktu laporan penempatan harta tambahan, permohonan keberatan, penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, serta pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.

Otoritas juga mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang ditelah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A/2020 dan Nomor 13.A /2020.

Baca Juga:
Ajukan Surat Keterangan Domisili, Wajib Pajak Harus Penuhi Syarat Ini

Dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tersebut, status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona ditetapkan sejak 28 Januari 2020 hingga 29 Mei 2020.

Namun demikian, Dirjen Pajak menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).

“Kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar … diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan,” demikian bunyi penggalan Diktum Kedua beleid tersebut.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi administrasi atas keterlambatan pertama, penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT tahunan PPh) orang pribadi tahun pajak 2019. Kedua, pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019. Keduanya dilaksanakan paling lambat 30 April 2020.

Sebelumnya, ketentuan ini hanya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Salah satu ketentuan dalam SE tersebut adalah pembayaran dan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019 dapat dilakukan paling lambat pada 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Maret 2020 | 03:49 WIB

dengan keluarnya KEP no. 156/PJ/2020 sangat membantu setiap WP OP dalam pemenuhan kewajiban dan kepatuhan dalam pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan WP OP. #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar