PROVINSI BALI

Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 17:05 WIB
Diperpanjang! Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Desember

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemprov Bali memperpanjang kebijakan insentif diskon pokok pajak dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali mengumumkan perpanjangan insentif PKB melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No.46/2021. Insentif mulai berlaku hari ini, 4 Oktober, hingga 17 Desember 2021.

"Kebijakan strategis gubernur Bali dengan diskon pajak periode II," tulis pengumuman Bapenda dikutip pada Senin (4/10/2021).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Ada 3 jenis insentif yang diberikan Pemprov Bali. Pertama, pemutihan pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya. Melalui insentif ini warga Bali hanya cukup membayar pokok tunggakan PKB pada 2 tahun terakhir.

Kedua, pemutihan denda administrasi PKB. Insentif ini juga berlaku untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

"Cukup bayar pajak 2 tahun saja diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak," terangnya.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Insentif ketiga, gratis pungutan BBNKB penyerahan kendaraan kedua. Relaksasi pajak daerah ini berlaku sepanjang memenuhi 2 persyaratan.

Syarat pertama adalah mutasi kendaraan lokal dengan domisili di Provinsi Bali. Kedua, mutasi kendaraan dari luar Bali menjadi terdaftar di Samsat Pulau Dewata.

"Hanya berlaku 2 bulan hingga 17 Oktober 2021," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 10:50 WIB

dengan adanya intensif ini semoga dapat membuat masyarakat membayar pajaknya dan juga dapat melebihi target dari PAD

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:00 WIB KPP MADYA DENPASAR

Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?