RAPBN 2021

Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Dian Kurniati | Jumat, 14 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Defisit Anggaran Dipatok 5,5% PDB, Ini Postur Lengkap RAPBN 2021

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2021 beserta nota keuangannya pada masa persidangan I DPR tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan defisit anggaran tahun 2021 sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB).

Jokowi menyampaikannya dalam pidato penyampaian pengantar pemerintah tentang RAPBN 2021 beserta nota keuangan di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jumat (14/8/2020). Defisit itu setara Rp971,2 triliun, lebih rendah dari rencana defisit tahun ini Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB.

"Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau setara 5,5% dari PDB," katanya.

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Jokowi mengatakan penerimaan negara pada 2021 ditargetkan senilai Rp1.1776,4 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari sektor perpajakan Rp1.481,9 triliun sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp293,5 triliun. Sementara dari sisi belanja, pada 2021 dipatok senilai Rp2.747,5 triliun.

Jokowi menjelaskan belanja pada 2021 akan diarahkan untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami tekanan akibat pandemi virus Corona tahun ini. Menurutnya, ketidakpastian global maupun domestik juga masih akan terjadi tahun depan.

Dia menyebut program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan reformasi di berbagai bidang. Oleh karena itu, kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari PDB masih diperlukan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

"Dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan kesinambungan fiskal," ujarnya.

Selain memulihkan perekonomian nasional, rancangan kebijakan RAPBN 2021 juga diarahkan untuk mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing ekonomi, mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital, serta pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Agustus 2020 | 00:55 WIB

Diharapkan perhatian kepada "kesinambungan fiskal" merujuk pada penguatan landasan yuridis dalam penyusunan tax expenditure dan penentuan benchmark rate nantinya 🙂

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai