UU HPP

Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Selasa, 26 Oktober 2021 | 10:49 WIB
Dampak Pajak Karbon pada Bisnis Bakal Terbatas, Seperti Apa?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan rencana pengenaan pajak karbon terhadap pelaku bisnis akan sangat terbatas.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, pengenaan pajak karbon merupakan upaya pemerintah mendorong ekonomi yang lebih hijau. Menurutnya, mekanisme pajak karbon yang mendasarkan batas emisi (cap and tax) juga akan menguntungkan bagi pelaku bisnis yang melakukan perdagangan karbon.

"Ini tidak hanya kita lihat tahun ini dan tahun depan, tapi ini continues reform yang kita lakukan untuk memperbaiki green economy di Indonesia," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Suahasil mengatakan keberadaan pasar karbon akan menjadi insentif bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnisnya dengan lebih ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, kebijakan itu juga akan mendorong lebih banyak penggunaan energi baru dan terbarukan.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan dampak pajak karbon terhadap perekonomian tidak akan terlalu besar. Selain itu, pemerintah juga akan berhati-hati menetapkan sektor yang akan dikenakan pajak karbon.

"Dampaknya akan terbatas karena pengenaannya dengan cap dan trade yang konservatif. Road map pajak karbon ke depan akan terus dibangun mengikuti dengan pasar karbon tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Febrio mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi peraturan presiden (perpres) mengenai nilai ekonomi karbon, yang nantinya menjadi dasar perdagangan karbon. Adapun dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pajak karbon baru akan diterapkan pada PLTU batu bara mulai April 2022.

Menurutnya, pajak karbon menjadi bagian dari upaya Indonesia menurunkan emisi karbon. Sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Pemerintah melalui UU HPP akan mengenakan pajak karbon menggunakan mekanisme pajak karbon yang mendasarkan cap and tax. Tarif yang ditetapkan yakni senilai Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Oktober 2021 | 21:29 WIB

pengenaan pajak karbon akan menstimulus pengembangan dan inovasi teknologi yang lebih hijau agar mengurangi emisi karbon yang dhasilkan saat produksi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI