PPh PASAL 21 (7)

Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Agustus 2016 | 15:18 WIB
Contoh Soal Perhitungan PPh Pasal 21

SEBELUMNYA telah dibahas poin-poin penting terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, antara lain mengenai pengertian dan pihak pemotong, kategori penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dipotong, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dasar pengenaan dan pemotongan, serta ketentuan tarif PPh Pasal 21. Kini, untuk lebih memahaminya, berikut adalah beberapa ulasan contoh soal perhitungan PPh Pasal 21.

Contoh Soal PPH Pasal 21

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Berupa Bonus dan Premi

Kasus dan Pertanyaan:

Seorang karyawan bernama Adi Septiawan (kawin) dan memiliki 4 orang anak, bekerja pada PT XYZ dengan memperoleh gaji sebesar Rp14.000.000 per bulan. Perusahaan tempat Adi bekerja mengikuti program jamsostek.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan premi Jaminan Kematian (JKM) dan Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dibayar oleh pemberi kerja setiap bulan masing-masing sebesar 1,5%, 0,3%, dan 3,7% dari gaji.

Selain itu, Adi juga membayar iuran pensiun Rp150.000 dan iuran jaminan hari tua sebesar 2% dari gaji untuk setiap bulan. Pada tahun berjalan, Adi juga menerima bonus sebesar Rp8.000.000. Pertanyaannya, berapa besar PPh Pasal 21 atas bonus tersebut?

Jawaban:

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus (penghasilan setahun)

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Bonus 8.000.000
(c) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(d) Premi Jaminan Kematian 504.000
(e) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c+d) 179.024.000
(f) Pengurangan
1. Biaya Jabatan 6.000.000
2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 167.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 95.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 50.000.000 2.500.000
15% x Rp 45.864.000 6.879.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 9.379.600

PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun

(a) Gaji setahun 168.000.000
(b) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 2.520.000
(c) Premi Jaminan Kematian 504.000
(d) Penghasilan Bruto setahun (a+b+c) 171.024.000
(e) Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) 6.000.000
2. Iuran pensiun setahun 1.800.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua Setahun 3.360.000
(g) Penghasilan neto setahun (e-f) 159.864.000
(h) PTKP (K/3) 72.000.000
(i) Penghasilan Kena Pajak (g-h) 87.864.000
(j) PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp 50.000.000 2.500.000
15% x Rp 37.864.000 5.679.600
PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus 8.179.600

PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :

Rp 9.379.600 - Rp 8.179.600 = Rp 1.200.000

Jadi, besarnya PPh 21 atas bonus yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.200.000

Baca Juga:
Catat! Tiga Kondisi Ini Membuat WP Perlu Lakukan Pembukuan Terpisah

Catatan: *tambahan untuk setiap anak sebesar Rp 4,5 juta dengan maksimal paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

  • Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima oleh Bukan Pegawai, Sehubungan dengan Pemberian Jasa yang dalam Pemberian Jasanya Memperkerjakan Orang Lain Sebagai Pegawai dan/atau Melakukan Penyerahan Material/Bahan

Kasus dan Pertanyaan:

Aliyanto melakukan jasa perawatan mesin fotokopi kepada PT BCD dengan imbalan Rp28.000.000. Aliyanto mempergunakan tenaga 5 orang pekerja dengan membayarkan upah harian masing-masing sebesar Rp750.000.

Baca Juga:
Hindari Denda! Penyampaian SPT Tahunan Badan Paling Lambat Hari Ini

Upah harian yang dibayarkan untuk 5 orang pekerja selama 3 hari melakukan pekerjaan adalah Rp11.250.000. Selain itu, Aliyanto juga membeli spare part mesin fotokopi yang dipakai untuk perawatan sebesar Rp 5.550.000. Maka, berapakah PPh Pasal 21 yang terutang?

Jawaban:

Berdasarkan perjanjian serta dokumen yang diberikan Aliyanto, diketahui bahwa yang menjadi penghasilan bruto adalah upah yang harus dibayarkan kepada pekerja harian yang dipekerjakan oleh Aliyanto dan biaya untuk membeli spare part mesin fotokopi.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Maka, jumlah penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD atas imbalan yang diberikan kepada Aliyanto adalah sebesar penghasilan bruto dikurangi upah tenaga kerja harian yang dipekerjaan Aliyanto dan biaya spare part mesin fotokopi. Perhitungannya sebagai berikut:

Rp28.000.000 – (Rp11.250.000 + Rp 5.550.000) = Rp 11.200.000

PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT BCD atas penghasilan yang diterima Aliyanto adalah sebesar:

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp280.000

Dalam hal Aliyanto tidak memiliki NPWP maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT BCD menjadi:

120% x 5% x 50% x Rp 11.200.000 = Rp 336.000

Baca Juga:
Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Catatan: untuk pembayaran upah harian kepada masing-masing pekerja wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Aliyanto.

Untuk lebih jelasnya, silakan lakuan simulasi perhitungan PPh standar di sini.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

LIMI HARDI 01 Desember 2021 | 15:11 WIB

Saya ingin bertanya, seorang karyawan secara resmi bekerja di PT A. Dengan menerima gaji Rp. 10.000.000 perbulan. Dalam perjalanannya Gaji karyawan tersebut di bagi menjadi 2 yaitu PT A membayar Rp. 5.000.000 dan PT B membayar Rp. 5.000.000 hubungan PT A dan PT B adalah induk dan anak. Pada saat mengisi SPT Tahunan OP, terjadi kurang bayar, karyawan merasa keberatan karena itu hanya masalah administrasi. Bagaimana agar SPT karyawan tersebut menjadi NIHIL? Terima kasih atas bantuannya.

02 Februari 2021 | 12:56 WIB

kenapa jht 3,7% tidak dihitung dimasukkan? apakah anda mengantuk? lalu kenapa biaya jabatan 5% dapatnya 6.000.000?

10 Oktober 2020 | 09:51 WIB

Permisi izin bertany, untuk yg soal pertama memgapa JHT yang 3,7% tidak di hitung?

05 April 2020 | 04:00 WIB

Mau nanya 50% darimana kak ?

14 Desember 2019 | 21:02 WIB

untuk biaya jabatan kenapa Rp.6 juta ya ka? Thanks

24 Oktober 2019 | 06:19 WIB

Mau tanya dong ka, untuk persenan di perhitungan pph 21 itu dari mana ya? Dari taruf pajak bukan yah?

23 September 2019 | 08:31 WIB

kenapa yg kedua bukan 25 jt minus biaya malah 28 jt?

Admin 23 September 2019 | 09:51 WIB

Terima kasih atas koreksinya. Jumlah imbalan yang benar adalah Rp28 juta dikurangi oleh biaya-biaya terkait.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?