KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Dian Kurniati | Rabu, 31 Maret 2021 | 14:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Host to Host e-BPHTB Diluncurkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HULU SUNGAI UTARA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan resmi mengintegrasikan data Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum Ilman Hadi mengatakan integrasi data melalui sistem dalam jaringan atau host to host e-BPHTB akan membuat pengurusan dan pembayaran BPHTB makin mudah.

"Ini juga untuk mengoptimalkan PAD dengan mengupayakan tidak terjadinya kebocoran-kebocoran dalam proses pengumpulan pajak dan retribusi daerah," katanya ketika peluncuran, dikutip Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Ilman menuturkan integrasi host to host tersebut dirancang oleh Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BPPRD). Menurutnya, koneksi antarserver tersebut membuat data pertanahan dapat diakses oleh BPPRD dan BPN sekaligus.

Dia menilai isu paling utama penerapan host to host e-BPHTB adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, pengurusan balik nama tanah akan jauh lebih cepat, mudah dan sederhana melalui pemanfaatan jaringan teknologi informasi.

Di sisi lain, Ilman menyebut host to host e-BPHTB juga dapat mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta menutup peluang terjadinya kecurangan atau tindakan koruptif lainnya.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Sementara itu, Kepala BPPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Galuh Bungsu Sumarni mengatakan host to host e-BPHTB merupakan salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.

"Penyetoran pajak sekarang sudah terintegrasi oleh kantor BPPRD HSU dengan kantor BPN HSU, notaris HSU, dan Bank Kalsel HSU sebagai kas Kabupaten Hulu Sungai Utara," ujarnya seperti dilansir kanalkalimantan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:16 WIB

langkah yang sangat baik. semoga dengan ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak