PROVINSI RIAU

Catat Tanggalnya! Mulai Besok Pemutihan Pajak Resmi Berlaku

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:28 WIB
Catat Tanggalnya! Mulai Besok Pemutihan Pajak Resmi Berlaku

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan pajak ini akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.

Kepala Bapenda Riau Indra Putrayana mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarkat terkait pemutihan pajak tersebut. Sosialisasi dilakukan agar tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

“Kemarin, Minggu (13/10/2019) kami lakukan sosialisasi dan bagi-bagi brosur ke masyarakat agar masyarkat tahu. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak mengetahui pemutihan ini,” ujarnya, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Dia menambahkan, pemutihan ini dilakukan setelah adanya permohonan masyarakat. Dia berharap masyarakat berbondong-bondong untuk membayar pajak, terlebih bagi mereka yang sebelumnya menunggak dan tidak membayar PKB.

“Saya berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Belum tentu setiap tahun ini ada pemutihan. Manfaatkan sebesar-besarnya,” tegasnya.

Selain itu, Indra menjelaskan pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut berlaku bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan sebagainya. Kebijakan juga berlaku untuk kendaraan pemerintah, angkutan umum, dan alat berat.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Seperti dilansir riaupos.co, dia menyampaikan bahwa masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya. Sementara, seluruh denda yang ada akan dihapuskan. Bagi wajib pajak yang ingin menghapuskan denda PKB dapat menghubungi Samsat terdekat.

“Silakan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, temasuk Samsat keliling dan gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru,” imbuhnya. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 Oktober 2019 | 18:50 WIB

mau nànya kalau surat2nya lengkap sedangkan saya tidak tahu dimana keberadaan pemilik motor pertama sedangkan saya pengen menjadi orangyg taat pajak..mohon solusinya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?