KABUPATEN LOMBOK UTARA

Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 15 Mei 2021 | 14:01 WIB
Cari Sumber PAD Baru, Pemda Disarankan Perluas Retribusi

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Anggota DPRD Lombok Utara Hakamah mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mencari sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru pada tahun ini, terutama dari pungutan retribusi.

Hakamah mengatakan sumber alternatif PAD menjadi kebutuhan mendesak pada tahun ini. Hal ini dikarenakan sektor pariwisata sebagai sumber utama PAD Lombok Utara belum menunjukkan tanda pemulihan.

Menurutnya, sumber baru PAD yang potensial digarap pemkab adalah dari pasar hewan. Menurutnya, pemkab belum mengatur regulasi kegiatan ekonomi di pasar khusus hewan dengan memungut retribusi pasar.

Baca Juga:
Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

"Untuk peningkatan PAD, pemkab perlu segera menyusun [aturan retribusi pasar hewan]," katanya dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPRD dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menambahkan kegiatan pasar hewan di ibu kota kabupaten perlu digarap dengan serius oleh pemda. Dia menyatakan pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata di Lombok Utara.

Untuk itu, potensi penerimaan daerah tidak hanya dari retribusi pasar hewan. Jika digarap dengan serius, pasar hewan bisa menjadi daya tarik pariwisata yang akan mendatangkan PAD baru bagi pemkab.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Hakamah menilai pemkab memiliki landasan hukum untuk memungut retribusi baru karena sudah diatur dalam UU No. 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dia berharap pungutan retribusi pasar hewan dapat segera diperkenalkan.

"Beberapa retribusi yang bisa ditarik nantinya berupa pelayanan parkir hewan, penimbangan hewan, surat jual beli hewan, dan pemeriksaan kebuntingan," tuturnya seperti dilansir Lombok Post.

Hakamah menambahkan pemkab juga harus memperbaiki infrastruktur pasar sebagai kompensasi pungutan retribusi. Menurutnya, fasilitas pasar wajib ditingkatkan jika pungutan baru diperkenalkan kepada pedagang. (Rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Mei 2021 | 08:51 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Peran retribusi bagi pendapatan daerah menjadi sangat penting. Terdaoat banyak pendapatan retribusi yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki kelebihan dalam memperoleh pendapatan retribusi, seperti salah satu contohnya adalah pariwisata. Sektor pariwista diharapkan dapat segera pulih, khususnya di setiap daerah yang bergantung dengan pendapatan daerah dari sektor pariwisata

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut