TIPS PAJAK

Cara Mudah Lapor SPT dengan e-Form PDF Bagi yang Belum Berpenghasilan

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Mudah Lapor SPT dengan e-Form PDF Bagi yang Belum Berpenghasilan

SETELAH memiliki NPWP berstatus aktif, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kewajiban ini juga berlaku bagi orang pribadi yang belum bekerja atau berpenghasilan.

Nah, kali ini DDTCNews akan membahas mengenai cara melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi bagi yang belum bekerja atau berpenghasilan. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-form DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan, NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik login. Setelah itu, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru). Dalam mengakses e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 20.

Baca Juga:
Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?

Apabila perangkat Anda belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, silakan unduh dengan cara klik Unduh Adobe PDF Reader dan instal. Setelah berhasil mengunduh PDF Adobe Reader, silakan kembali ke laman DJP Online dan pilih menu Buat SPT.

Anda akan ditanyakan terkait menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data formulir 1770.

Isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda dapat terlebih dahulu memilih Laman e-Form PDF.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Imbalan untuk Peserta Kegiatan yang Dipotong PPh Pasal 21

Jika sudah, klik Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih. Berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Pada bagian atas halaman form, pilih Pencatatan.

Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga. Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke lampiran III.

Pada lampiran III, silakan isi apabila Anda memiliki penghasilan. Bila tidak, silakan klik halaman berikutnya. Berlaku juga dengan lampiran-lampiran berikutnya. Jika ada data silakan input. Jika tidak, silakan dilewati saja.

Baca Juga:
Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Saat berada pada lampiran induk, isi data yang diminta seperti nomor telepon, status pernikahan, penghasilan tidak kena pajak, dan tanggal pelaporan. Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk.

Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf, khususnya lampiran surat pernyataan tidak memiliki penghasilan. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu klik Submit.

Jika sudah berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa “Submit SPT berhasil”. Silakan cek e-mail Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Reeza Aldila Rajab 24 Februari 2022 | 10:40 WIB

tarif di eform masih menggunakan tarif lama, tidak bisa di edit ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Juni 2024 | 19:47 WIB KAMUS PAJAK

Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?

Jumat, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Jumat, 07 Juni 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Ruang Bagi Prabowo, Banggar: RAPBN 2025 Hanya Berisi Baseline

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Juni 2024 | 19:47 WIB KAMUS PAJAK

Terkait Coretax DJP, Apa Itu Commercial-off-the-shelf (COTS)?

Jumat, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Jumat, 07 Juni 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Beri Ruang Bagi Prabowo, Banggar: RAPBN 2025 Hanya Berisi Baseline

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA MAJENE

Lakukan Penyitaan Aset WP, Kantor Pajak Jamin Utamakan Komunikasi

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Sistem Terbuka, Data-Data Dikumpulkan dari Mana Saja

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BOYOLALI

Meriahkan HUT ke-177, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Jumat, 07 Juni 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Lakukan Boatzoeking