TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP untuk WP Badan yang Dilikuidasi atau Dibubarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Cara Hapus NPWP untuk WP Badan yang Dilikuidasi atau Dibubarkan

PENGHAPUSAN NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). NPWP dapat dihapus apabila wajib pajak bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Dalam pelaksanaannya, penghapusan NPWP oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Khusus berdasarkan permohonan, terdapat 13 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Kriteria wajib pajak tersebut di antaranya wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan secara tertulis.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Mula-mula, silakan mengisi dan menandatangani formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Sebagai informasi, tata cara permohonan penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Amin Heri Sanjaya 30 Oktober 2022 | 21:53 WIB

permohonan penghapusan NPWP apakah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu....?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi