KOTA SURAKARTA

Buat Pengusaha! Ada Keringanan Pajak Selama 4 Bulan

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 17:10 WIB
Buat Pengusaha! Ada Keringanan Pajak Selama 4 Bulan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews—Pemerintah Kota Surakarta memberikan keringanan pembayaran pajak daerah selama empat bulan bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Keringanan pembayaran pajak daerah itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 970/738.1 tentang Keringanan Pajak Daerah Dalam Masa Kejadian Luar Biasa Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta.

"Pokoknya pengusaha jangan khawatir. Kami berikan keringanan itu kepada semuanya. Kalau belum bisa membayar pajak, ya tidak perlu bayar dulu," kata Wali Kota Surakarta F.X Hadi Rudyatmo dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).

Baca Juga:
Pengusaha yang Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Pajak, Ini Kriterianya

Hadi mengatakan keringanan pajak akan diberikan hingga kondisi dunia usaha kembali kondusif. Dia juga telah memerintahkan jajarannya untuk tidak mengejar pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yosca Herman Soedradjad menyebutkan jenis pajak yang mendapat dispensasi mencapai sembilan jenis pajak daerah.

Pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Yosca menambahkan kebijakan itu juga sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha. Dia berharap keringanan pajak tersebut dapat membantu meringankan beban para pelaku usaha.

“Karena Solo tidak menjadi 10 destinasi wisata unggulan, maka yang bisa diberikan Pemkot adalah keringanan bukan pembebasan,” ujarnya.

Keringanan pajak yang diberikan antara lain wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan ketetapan pajak berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi tertentu.

Baca Juga:
Persetujuan Fasilitas Kepabeanan di IKN Diberikan dalam Waktu 5 Jam

Kemudian, Pemkot juga memberikan keringanan pembebasan atau penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah. Lalu penghapusan denda pembayaran tunggakan PBB perdesaan dan perkotaan.

Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan keringanan penetapan pajak air tanah menggunakan meter air yang diperhitungkan dari rata-rata penggunaan volume selama tiga bulan sebelumnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Mei 2020 | 19:27 WIB

Mulane duluuur....Dho manuto...sing mikirbki yo mumet...Ayo padha disengkuyung bareng2 #MariBicara

12 Mei 2020 | 19:22 WIB

Mulane duluuuur...Dho manutu....sing mikir ki yo mumet....ayo padha disengkuyung bareng2

12 Mei 2020 | 19:21 WIB

Mulane duluuur.....dho manuto.....sing mikir ki yo mumet! ayo disengkuyung bareng2....

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN